Kejagung Terima Pengembalian Uang Terkait Kasus Chromebook dari Sejumlah Pihak

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 11 Oktober 2025 4 jam yang lalu
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Kejagung) (Foto: Dok/MI)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Kejagung) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya pengembalian sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek dari beberapa pihak. 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa sejumlah pihak melakukan pengembalian uang terkait perkara ini dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. 

"Ya, memang informasinya ada beberapa pengembalian, pengembalian uang, atau baik dalam bentuk rupiah atau dolar informasinya," kata Anang, dikutip pada Sabtu (11/10/2025).

Anang mengatakan bahwa pengembalian uang tersebut dilakukan oleh sejumlah vendor terkait dengan pengadaan laptop Chromebook. Selanjutnya, uang hasil pengembalian tersebut akan disita Kejagung untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini. 

"Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian," tuturnya.

Meski demikian, Anang belum dapat membeberkan jumlah total uang yang dikembalikan tersebut. Namun, ia memastikan pihaknya akan mengungkap uang hasil pengembalian tersebut di persidangan. 

"Nanti saya cek. Tapi nanti di persidangan akan terungkap lah itu," ujarnya.

Topik:

Kejagung Kasus Chromebook Kemendikbudristek