LaNyalla Minta KPPU Turun, Bunga Tinggi Pinjol Indikasi Kartel Karena Disepakati Asosiasi
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![LaNyalla Minta KPPU Turun, Bunga Tinggi Pinjol Indikasi Kartel Karena Disepakati Asosiasi Ketua DPD RI AA LaNyalla Mattalitti [Foto: Doc. DPD]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/5d8f8ec0-c73e-4a85-87b1-ecee7a601d5f.jpg)
Surabaya, MI - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti, tingginya bunga pinjaman online dalam berbagai bentuknya, terindikasi sebagai aksi kartel, karena angka tersebut diduga disepakati dan ditentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Bunga yang sangat tinggi itu tetap menggiurkan konsumen, karena kemudahan proses mendapatkan pinjaman. Sehingga menjadi persoalan sosial baru di masyarakat, karena menjadi predator yang meresahkan masyarakat.
“Saya kira hal ini tak bisa dibiarkan. Oleh karenanya, saya meminta kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan terbuka, sebab bisnis pinjol sudah sangat meresahkan,” tegas LaNyalla di sela kegiatan resesnya di Jawa Timur, Selasa (24/10).
Dalam praktiknya, bisnis pinjaman online dijalankan dengan tenor pengembalian yang relatif cepat dengan bunga flat 0,8 dan kini turun menjadi 0,4 persen per hari. Menurut informasi, penetapan suku bunga pinjaman online dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Pertanyaannya, AFPI itu siapa? Pinjaman daring ini kan sesungguhnya sangat misterius, tetapi perkembangan pinjaman daring terus meningkat,” kata LaNyalla.
Ada beberapa hal yang menjadi kerugian bagi konsumen ketika melakukan peminjaman daring. Calon konsumen tidak memiliki informasi penetapan bunga 0.8 persen atau 0,4 persen per hari.
“Beban peminjam menjadi lebih berat, karena biaya layanan pun ternyata dibebankan kepada peminjam,” papar LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, jika dikalkulasi, beban bunga 0,4 persen per hari akan menjadi 12 persen per bulan. Dan dalam tempo setahun menjadi 144 persen secara bunga sederhana, dan menjadi 290 persen per tahun jika menggunakan bunga majemuk.
“Inilah bunga yang sebenarnya terjadi. Artinya, jika peminjam punya utang sebesar Rp1 juta, maka peminjam harus mengembalikan 2 kali lipat dalam enam bulan atau 1 tahun menjadi Rp3,9 juta,” jelas LaNyalla.
Menurut LaNyalla, bisnis ini sudah tidak sehat dan tidak ada bedanya dengan lintah darat. Meskipun berdalih diawasi oleh OJK, tetapi faktanya tidak ada laporan keuangan seperti lembaga perbankan dan tidak ada pengumuman suku bunga.
“Pinjol ini merupakan kelompok predator yang mengincar dan memanfaatkan kesulitan likuiditas sebagian masyarakat. Tidak bisa didiamkan dan harus diambil tindakan tegas. Maka, KPPU saya minta bergerak melakukan penyelidikan terkait hal ini,” tutup LaNyalla.
![DPR Tekankan OJK: Aturan Baru Pinjol Mesti Utamakan Perlindungan dan Keamanan kepada Rakyat Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ketua-dpp-pdi-perjuangan-puan-maharani-foto-midhanis.webp)
DPR Tekankan OJK: Aturan Baru Pinjol Mesti Utamakan Perlindungan dan Keamanan kepada Rakyat
15 Juli 2024 19:25 WIB
![Menko PMK Usul Bayar Kuliah Pakai Pinjol, PKS Singgung Banyak yang Setres Karena Pinjol Anggota DPR RI Fraksi PKS, Wisnu Wijaya (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/wisnu-wijaya-1.webp)
Menko PMK Usul Bayar Kuliah Pakai Pinjol, PKS Singgung Banyak yang Setres Karena Pinjol
15 Juli 2024 15:10 WIB
![DPD RI Minta Pemerintah dan TNI-Polri Segera Selesaikan Konflik Papua Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/anggota-dpd-ri-filep.webp)
DPD RI Minta Pemerintah dan TNI-Polri Segera Selesaikan Konflik Papua
5 Juli 2024 13:30 WIB