Dana Transfer Daerah Dinilai Terlalu Kecil, Senator AWK Desak Prabowo Perbaiki RAPBN 2026


Jakarta, MI - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Angelius Wake Kako (AWK), menyoroti rendahnya Dana Transfer ke Daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Sorotan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPD RI Masa Sidang I Tahun 2025/2026, dengan agenda penyerahan RAPBN 2026 dari Pimpinan DPD RI kepada Pimpinan Komite IV, Selasa (19/8/2025).
Menurut AWK, meski Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam sepuluh tahun terakhir meningkat lebih dari 100 persen, peningkatan itu tidak sejalan dengan Dana Transfer ke Daerah yang justru mengalami penurunan signifikan.
"Pada tahun 2016, APBN kita Rp 1.864 triliun, kini naik menjadi Rp 3.787 triliun. Tetapi, dana transfer daerah justru terkoreksi besar (24,88 persen), dari Rp 864 triliun pada 2025 turun menjadi Rp 650 triliun atau hanya 17,16 persen dari total APBN,” ujar AWK.
Ia menyebutkan bahwa angka tersebut merupakan yang terendah sepanjang sejarah Indonesia. Padahal, sebelumnya dana transfer ke daerah pernah mencapai 38-40 persen.
"Government spending di daerah sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Kalau transfer terlalu kecil, maka terjadi penumpukan anggaran di pusat yang merugikan masyarakat di daerah,” imbuhnya.
Senator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan pemerintah pusat agar tidak mengulangi persoalan seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Ia menekankan, dengan keterbatasan fiskal, pemerintah daerah terpaksa harus mencari cara ekstra untuk menutup ruang fiskal yang sempit, salah satunya dengan kebijakan menaikkan pajak.
"Belajarlah dari kasus Pati. Jangan sampai kepala daerah dipaksa menaikkan pajak hanya untuk menambal fiskal yang terhimpit. Kita tidak ingin kejadian-kejadian seperti ini terulang lagi,” tuturnya.
Dia pun berharap Presiden Prabowo dapat mempertimbangkan kembali besaran Dana Transfer Daerah sebelum pembahasan RAPBN 2026 di DPR RI.
"Langkah ini (revisi RAPBN, red) tentu akan menjadi momentum penting karena ini masih bersifat Rancangan. Kita tentu tidak ingin agar citra kepemimpinan Presiden Prabowo tidak mendapat tempat di hati masyarakat daerah," tutupnya.
Topik:
dpd dana-transfer-ke-daerah rapbn-2026Berita Sebelumnya
Waskita Karya Lakukan Perombakan Direksi dan Komisaris
Berita Selanjutnya
CPO Rontok Lagi, Harga Anjlok ke Bawah MYR 4.500/Ton
Berita Terkait

Dorong Bubarkan DPD, Pengamat: Jelas "Kelaminnya", "Mandul" Fungsinya!
26 September 2025 11:43 WIB

Pemerintah Revisi RAPBN 2026, Defisit 2,68% PDB, Utang Ikut Terkerek
18 September 2025 13:21 WIB

Yulian Gunhar: Subsidi Energi Harus Tepat Sasaran, Jangan jadi Beban Anggaran Tanpa Manfaat Nyata
28 Agustus 2025 14:59 WIB