Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, Bagaimana dengan Harga BBM?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Agustus 2022 09:24 WIB
Jakarta, MI - Ditengah pandemi Covid-19 ini yang tentunya kondisi ekonomi nasional belum stabil sepenuhnya. Namun demikian kebijakan demi kebijakan pemerintah jadi pro-kontra masyarakat, yang teranyar adalah rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Masyarakat dan wakil rakyat menolak dengan tegas rencana ini, namun berbanding terbalik dengan sejumlah elite politik lainnya yang justru mendukung kenaikan harga BBM ini. Jika dikaitkan dengan pekerjaan sebagai ojek online tentunya sangat berdampak dengan kenaikan harga BBM, yang mana jika harga BBM dinaikkan lagi para ojek online menjerit bilamana orderan sepi. Salah satu driver ojek online, Pratama (35) mengatakan, seharusnya jika BBM naik lagi, maka tari ojek online juga ikut naik. "Iya donk, kami narik orderan nih, tentunya kendaraan kami butuh bensin bukan air donk, kalau bensin mahal, gimana nanti tarif ojol tak ikut naik, rugilah kita, apalagi dapat penumpang yang lumayan jauh, belum lagi macet-macetan," kata Pratama kepada Monitorindonesia.com, Minggu (28/8) malam. Untuk itu, Pratama berharap agar pemerintah lebih bijaksana lagi dalam membuat kebijakan demi kepentingan masyarakat banyak. "Bukan kepentingan penguasa-penguasa, pikirkan juga masyarakat," tegasnya. Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol). Kebijakan kenaikan tarif ojek online semula akan diberlakuan mulai tanggal 29 Agustus 2022. Pemberlakuan tarif baru itu sebelumnya merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. "Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Minggu (28/8/2022). Menurut Adita, pihaknya perlu mendapat lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan. Kementerian juga masih akan melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut maksimal. Selanjutnya, Kemenhub akan berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif baru ojek online. Kemenhub bakal menyampaikan keputusan tersebut mengalami perubahan kepada masyarakat. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite dan Solar akan habis pada akhir September dan Oktober 2022. Namun, hingga saat ini masih belum diputuskan kebijakan seperti apa yang akan diambil oleh pemerintah. [Aan] #BBM

Topik:

Pertamina BBM BUMN kemenhub ojek online Objek Online