Apa yang Terjadi Jika Waskita Pailit? Ini Kata Pengamat Pasar Modal

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Mei 2023 02:36 WIB
Jakarta, MI - Pengamat pasar modal, Teguh Hidayat menilai jika nantinya Waskita pailit maka investor yang memegang sahamnya jelas mengalami kerugian. Pailitnya Waskita juga akan merugikan para subkontraktor yang belum dibayar. Kemudian kerugian juga akan dialami oleh pihak perbankan yang memberikan pinjaman kepada Waskita. “Jika Waskita (WSKT) akhirnya pailit, maka yang rugi bukan cuma investor yang pegang sahamnya, tapi juga subkontraktor yang belum dibayar, hingga bank yang kasih pinjaman," kata Teguh dalam akun Twitter miliknya @investorgabut, seperti dikutip Monitor Indonesia, Kamis (11/5). "Dengan aset hampir RP 100 triliun, maka itulah nilai total kerugian dari semua pihak yang terkait," tambahnya. Menurutnya, Waskita adalah yang terbesar dari semua BUMN Karya, ibaratnya Bank BCA-nya konstruksi. Jika, Waskita pailit maka perusahaan konstruksi lainnya juga akan terimbas, dan pembangunan infrastruktur juga akan berhenti total. "Jadi kalau dia kolaps maka konstruktor yang lain pasti kena juga, dan pembangunan infrastruktur bakal mandek total," lanjut Teguh. Teguh menambahkan dengan total aset yang hampir mencapai Rp100 triliun, maka nilai tersebut merupakan total kerugian dari semua pihak yang terkait. Adapun jika menilik laporan keuangan per 31 Maret 2023, total aset Waskita tercatat mencapai Rp98,22 triliun. “Intinya WSKT jangan sampai bangkrut, dan harusnya ada pihak yang fokus bekerja keras untuk itu,” katanya. Merespons cuitannya itu, warganet lainnya justru menyatakan jika perusahaan itu pailit akan buat malu BUMN. "Pailit sih gk mgkn lah, BUMN karya itu, kalau sampai pailit mah bikin malu. GIIA aja diselamatin kan? Tinggal ajuin aja Corporate Action , atau kalau gk yah private placement oleh pemerintah. Pasti diselamatin tapi tunggu kasusnya jelas dl, perlu restrukturisasi," komentar @tanto19. "Dan lagi2 dana negara yg dipake buat nyelamatin… Apakah tidak bosan menjadi beban negara hey wahai BUMN," kata @FikriAuzan. "Gak pailit, tapi suplier: 1. Gak dibayar. 2. Dibayar dengan tempo gak jelas. 3. Dibayar dengan SKBDN. 4. Dibayar dengan cuma balik modal. Sementara biaya disuplier dah bengkak dan suplier mati/bangkrut," komentar @Wuryantoragil. Waskita Tersandera! Terdapat 96.741 investor selain pemerintah dan lembaganya kini sedang tersandera pada saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) kala emiten BUMN karya tersebut berisiko mengalami pailit. Berdasarkan data biro administrasi efek per 2 Mei 2023, tercatat sebanyak 7,1 miliar (7.101.173.654) saham Waskita dipegang oleh 96.743 investor. Adapun 2 diantara pemegang saham adalah pemerintah yang memiliki 21,7 miliar (21.705.633.362) saham Waskita atau setara 75,34 persen kepemilikan. Lalu ada lembaga pemerintah yang tidak disebutkan juga memiliki 60 saham. Di luar kedua pemegang saham itu, investor ritel tercatat menjadi pemegang saham yang paling banyak setara 94.311 orang. Mereka tercatat mengempit 4,12 miliar saham atau sebanyak 14,3 persen total saham Waskita. Selain itu, ada pula 124 perseroan terbatas yang menggenggam 505 juta saham. Pemegang saham terbanyak lainnya adalah dana pensiun 63 unit, asuransi 31 unit, reksa dana 15 unit, yayasan 11 unit dan koperasi 8 unit. Total saham Waskita yang beredar di publik setara 24,65 persen. Suspensi Waskita  Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi saham WSKT atau Waskita mulai di suspensi sejak sesi I perdagangan efek 8 Mei 2023. Suspensi dilakukan lantaran Waskita menunda pembayaran bunga obligasi ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1). Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan emiten karya milik BUMN tersebut terkait langkah-langkah yang akan ditempuh agar tidak merugikan para investor. "Kami nanti akan melakukan konfirmasi kepada Waskita terkait hal-hal yang mereka lakukan ke depan," ujarnya saat ditemui di gedung BEI Jakarta, Selasa (9/5). Selain memiliki masalah terhadap para kreditur dan pemegang obligasi, Waskita saat ini juga sedang menjalankan proses hukum terkait pucuk pimpinannya yang tersangkut kasus korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, perseroan juga perlu meyakinkan kepada para investor bahwa hal tersebut tidak berdampak pada kinerja. "Untuk meyakinkan kami bahwa semua proses baik secara hukumnya juga sudah selesai," tuturnya. Nyoman menambahkan, manajemen Waskita Karya perlu memberikan kepastian terkait pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020. "Jadi setelah ini tentu Bursa akan mempertimbangkan apakah perlu dilakukan dengar pendapat dulu, yang penting ada pernyataan dan kepastian tentang pembayaran bunga," pungkasnya. Tunda Bayar Bunga Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan suspensi saham perusahaan dengan kode saham WSKT itu merupakan konsekuensi yang harus dihadapi. Ini sebagai salah satu bentuk perlakuan setara (equal treatment) yang dijalankan perusahaan imbas menunda membayar bunga obligasi berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020. "Kan konsekuensi dari kita, dari memberikan perlakuan yang sama, kan gitu. Equal treatment yang membuat Waskita menunda bayar utang," kata dia kemarin. Mengenai equal treatment ini, Arya menjelaskan, perlakuan ini merupakan respons bagi para pemberi pinjaman kepada Waskita. Baik itu pinjaman dari perbankan, maupun pemilik obligasi atau surat utang. Dia menegaskan, perlakuan yang sama perlu dijalankan bagi para pemberi pinjaman itu. Berkaitan dengan resktrukturisasi, jika restrukturisasi dilakukan pada pinjaman dari perbankan, maka langkah serupa juga dilakukan kepada pihak lain. "Waskita punya urang ke berbagai pihak, termasuk di dalamnya adalah obligasi termasuk di perbankan juga. Kalau perbankan direstrukturisasi, mereka minta juga dong perlakuan yang sama terhadap yang lainnya," katanya. "Jangan cuma mereka yang diresktrukturisasi, jadi mereka minta semua diperlakukan sama," imbuhnya. (LA)

Topik:

BUMN Waskita