Disanksi OJK Rp 100 Juta, Ini Jawaban BCA
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
18 Oktober 2023 20:01 WIB
![Disanksi OJK Rp 100 Juta, Ini Jawaban BCA](https://monitorindonesia.com/2023/10/Gedung-BCA.jpg)
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi denda admintrasi kepada Bank Central Asia (BCA) Tbk., sebesar Rp 100 juta. Atas dugaan pelanggaran peraturan perundangan-undangan pasar modal.
Terkait sanksi tersebut, BCA melalui EVP Corporate Communication & Social Responsibility Hera F. Haryn mengatakan jika pihaknya akan mematuhi keputusan OJK atas sanksi tersebut.
Dikatakan pula, pihaknya senantiasa melaksanakan kegiatan operasional BCA . Termasuk melaksanakan ketentuan perundangan undangan yang berlaku, dimana BCA bertindak sebagai Bank Kustodian .
"Dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan," ujar Hera, Rabu (18/10).
Seperti diketahui, OJK memberikan sanksi denda pada BCA terkait kasus yang menimpa PT Berlian Aset Manajemen (BAM).
Dalam hal ini, BAM dinilai melalukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Sementara, BCA merupakan bank selaku Bank Kustodiannya.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Yunita Linda Sari bilang dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan pihak-pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut, maka diberikanlah sanksi. Ini juga agar memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan
" karena (BCA) terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016," kata Yunita Selasa (17/10).
Isi dari pasal tersebut adalah Bank Kustodian wajib memberikan surat pemberitahuan kepada Manajer Investasi dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan jika ada komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak sesuai dengan ketentuan. (Han)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Azmi Syahputra: Judi Online Harus Disikat Habis, Jangan Pernah Berikan Keleluasan Sedikitpun Azmi Syahputra (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/azmi-syahputra-1.webp)
Azmi Syahputra: Judi Online Harus Disikat Habis, Jangan Pernah Berikan Keleluasan Sedikitpun
22 Juli 2024 01:29 WIB
Ekonomi
![DPR Sentil OJK, Minta Tinjau Ulang Rencana Kebijakan Asuransi Wajib Kendaraan Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/cak-imin.webp)
DPR Sentil OJK, Minta Tinjau Ulang Rencana Kebijakan Asuransi Wajib Kendaraan
18 Juli 2024 15:32 WIB
Hukum
![Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Askrida Rp 4,4 Triliun? Kapan Disidik KPK? PT Asuransi Bangun Askrida (ABA) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/askrida.webp)
Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Askrida Rp 4,4 Triliun? Kapan Disidik KPK?
18 Juli 2024 10:08 WIB
Ekonomi
![Pemerintah Wajibkan Semua Kendaraan Bermotor Ikut Asuransi Mulai 2025 Ilustrasi asuransi (istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/9b4dc055-3f0f-465a-a756-a512b156b22c.jpg)
Pemerintah Wajibkan Semua Kendaraan Bermotor Ikut Asuransi Mulai 2025
18 Juli 2024 09:48 WIB
Politik
![DPR Tekankan OJK: Aturan Baru Pinjol Mesti Utamakan Perlindungan dan Keamanan kepada Rakyat Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ketua-dpp-pdi-perjuangan-puan-maharani-foto-midhanis.webp)
DPR Tekankan OJK: Aturan Baru Pinjol Mesti Utamakan Perlindungan dan Keamanan kepada Rakyat
15 Juli 2024 19:25 WIB
Ekonomi
![Jadi Rekening Langganan Pelaku Judi Online, Satgas Diminta Periksa Bank Mandiri dan BCA Bank Mandiri](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/bank-mandiri.webp)
Jadi Rekening Langganan Pelaku Judi Online, Satgas Diminta Periksa Bank Mandiri dan BCA
9 Juli 2024 15:48 WIB