Kembangkan Industri Pasar Modal, OJK Terbitkan POJK Nomor 18 Tahun 2023
Rizky Amin
Diperbarui
20 Oktober 2023 01:03 WIB
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan.
Penerbitan POJK tersebut merupakan tindak lanjut dari roadmap keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal, melalui pengembangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).
Dengan mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan, yaitu menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan, serta mendorong pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
"Penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan salah satu peran OJK dalam merespons isu global dan regional ASEAN, dalam rangka upaya memitigasi dampak perubahan iklim yang juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam kepada wartawan, Kamis (19/20)
Ia menyebut, jika POJK 18/2023 tersebut menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang berwawasan lingkungan (Green Bond). Dengan memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, dan mekanisme penerbitan efeknya.
Dengan demikian, POJK 18/2023 tidak hanya terbatas pada efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond). Namun juga mencakup sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk), sukuk wakaf (sukuk-linked waqf), dan EBUS terkait keberlanjutan (sustainability-linked bond).
"Substansi pengaturan POJK 18/2023, diantaranya, ruang lingkup berlakunya POJK mencakup pengaturan untuk penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan yang dilakukan melalui penawaran umum dan
Penerbitan tanpa penawaran umum atas efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun," papar Aman Santosa
Aman juga menyebut, kewajiban emiten atau penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal dan peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam POJK tersebut.
"Pengaturan terkait jenis EBUS berlandaskan keberlanjutan, persyaratan Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan, serta dokumen Pernyataan Pendaftaran dan Dokumen Penerbitan Tanpa Penawaran Umum EBUS berlandaskan keberlanjutan," jelasnya.
Selanjutnya, prospektus dan memorandum Informasi penerbitan EBUS berlandaskan
keberlanjutan, perubahan penggunaan dana hasil penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan, serta pelaporan EBUS berwawasan keberlanjutan.
"Perubahan status EBUS lingkungan, EBUS sosial, EBUS keberlanjutan, dan Sukuk Wakaf, Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak Independen, serta Insentif Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan," tutup Aman. (Han)
Topik:
OJKBerita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
Azmi Syahputra: Judi Online Harus Disikat Habis, Jangan Pernah Berikan Keleluasan Sedikitpun
22 Juli 2024 01:29 WIB
Ekonomi
DPR Sentil OJK, Minta Tinjau Ulang Rencana Kebijakan Asuransi Wajib Kendaraan
18 Juli 2024 15:32 WIB
Hukum
Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Askrida Rp 4,4 Triliun? Kapan Disidik KPK?
18 Juli 2024 10:08 WIB
Ekonomi
Pemerintah Wajibkan Semua Kendaraan Bermotor Ikut Asuransi Mulai 2025
18 Juli 2024 09:48 WIB
Politik
DPR Tekankan OJK: Aturan Baru Pinjol Mesti Utamakan Perlindungan dan Keamanan kepada Rakyat
15 Juli 2024 19:25 WIB