UMP DKI Jakarta 2024 Resmi Dinaikkan 3,6 Persen

Ela Liansa Sabila
Ela Liansa Sabila
Diperbarui 21 November 2023 17:24 WIB
Budi Hartono (Foto: Istock)
Budi Hartono (Foto: Istock)

Jakarta, MI - Heru Budi Hartono, penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 menjadi Rp5.067.381.

"Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381 juta. Sekitar 0,3 alphanya," kata Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11).

Heru menyatakan UMP DKI 2024 naik 3,6 persen dibandingkan UMP tahun 2023. UMP DKI Jakarta 2023 hanya sebesar Rp 4,9 juta.

Heru Budi Hartono sebelumnya juga mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2024.

"Pemprov DKI tak bisa melewati peraturan pemerintah yaitu alfanya maksimum 0,3 persen," ungkapnya.

"Pemprov DKI Jakarta mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun 2023, kan tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu kepada PP tersebut," kata Heru Budi.

Sementara itu, pada hari Jumat, 17 November 2023 dilakukan sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dalam rangka merekomendasikan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024.

Hal ini sesuai dengan Surat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Nomor e-1144/KT.03.02 tanggal 13 November 2023. (ELS)