UMP DKI Jakarta 2024 Resmi Dinaikkan 3,6 Persen
Jakarta, MI - Heru Budi Hartono, penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 menjadi Rp5.067.381.
"Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381 juta. Sekitar 0,3 alphanya," kata Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11).
Heru menyatakan UMP DKI 2024 naik 3,6 persen dibandingkan UMP tahun 2023. UMP DKI Jakarta 2023 hanya sebesar Rp 4,9 juta.
Heru Budi Hartono sebelumnya juga mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2024.
"Pemprov DKI tak bisa melewati peraturan pemerintah yaitu alfanya maksimum 0,3 persen," ungkapnya.
"Pemprov DKI Jakarta mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun 2023, kan tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu kepada PP tersebut," kata Heru Budi.
Sementara itu, pada hari Jumat, 17 November 2023 dilakukan sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dalam rangka merekomendasikan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024.
Hal ini sesuai dengan Surat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Nomor e-1144/KT.03.02 tanggal 13 November 2023. (ELS)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Diduga Heru Budi Juga Lantik Anak Buah Sekda DKI Joko Agus Setyono saat di BPK Jatim, Sigit Pratama Yudha jadi Kepala Biro Hukum DKI?
18 Juli 2024 09:09 WIB
Pj Gubernur Malut Serahkan SK Kepada 659 Orang PPPK, Minta ASN Berwawasan Global
30 Mei 2024 09:53 WIB
Pj Heru Budi Imbau Jajarannya Tak Gunakan Mobil Dinas saat Mudik Lebaran
6 April 2024 17:22 WIB
Pj Gubernur Jakarta Larang Para Pejabatnya Ambil Libur Panjang Lebaran
6 April 2024 16:55 WIB