Sri Mulyani Ungkap Sebab Tingginya Anggaran Bansos


Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa tidak ada perbedaan atas penggunaan anggaran program perlindungan sosial (perlinsos) dan bantuan sosial (bansos) tahun 2024 antara belanja perlinsos-bansos Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun diakuinya juga bahwa anggaran bansos tahun lebih besar dibandingkan dengan yang sebelumnya.
"Pola pembayaran perlindungan sosial dan bantuan sosial tahun 2024 tidak mengalami perbedaan dengan pembayaran tahun-tahun sebelumnya," kata Sri Mulyani di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Jumat (5/4/2024).
Adapun isu bansos ini juga menjadi salah satu hal yang disorot dalam permohonan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam pengajuan gugatan sengketa pilpres di MK.
Sri Mulyani menjelaskan, bahwa besaran realisasi bansos mencapai Rp 12,8 triliun sampai dengan Februari 2024. Jumlah tersebut diperuntukkan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan serta 18,7 juta KPM Kartu Sembako.
Selanjutnya realisasi subsidi dan belanja lainnya mencapai Rp 15,3 triliun rupiah, dan realisasi perlinsos lainnya sebesar Rp 9,8 triliun. Apabila dilihat pada chart tersebut, realisasi anggaran perlinsos dan bansos dari Kemensos enam tahun terakhir yaitu dari 2019 hingga 2024 periode yang sama.
"Januari hingga Februari tidak terdapat perbedaan pola realisasi belanja perlinsos, kecuali pada tahun 2023, yaitu tahun lalu,” ungkapnya.
Sri Mulyani menambahkan, realisasi bansos Kemensos cukup rendah pada Januari dan Februari 2023 karena adanya penataan kembali kerja sama antara Kemensos dengan perbankan.
“Ini yang menjelaskan pada saat kami menjelaskan kenaikan dua bulan pada bansos Kemensos mencapai cukup tinggi adalah akibat baseline 2023 dari Bansos Kemensos pada bulan Januari-Februari yang memang waktu itu rendah akibat masih adanya proses penataan kembali kerja sama antara Kemensos dengan perbankan,” katanya.
Topik:
bansos mk sri-mulyaniBerita Sebelumnya
Menko PMK Beberkan Biang Kerok Kemiskinan
Berita Selanjutnya
Jelang Lebaran, Harga Emas Antam Melonjak
Berita Terkait

Putusan MK: Jaksa Nakal Bisa Langsung Diproses KPK-Polisi Tanpa Izin Atasan
17 Oktober 2025 13:58 WIB

Menjaga Pasal 21 UU Tipikor: Perisai Integritas Proses Hukum ”Bukan Pasal Karet”
17 Oktober 2025 00:15 WIB

18 Akademisi Hukum Ajukan Amicus Curiae ke MK: Pasal 21 UU Tipikor Mengandung Norma Kabur hingga Kriminalisasi Berlebihan
12 Oktober 2025 16:24 WIB