Pasca Gagal Batasi Jam Warung Madura, Kini Pengusaha Ritel Protes Bebas Jual Gas LPG, Khawatir Ya?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Mei 2024 10:19 WIB
Warung Madura (Foto: Dok MI/Aswan)
Warung Madura (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Setelah gagal berupaya membatasi jam operasional Warung Madura, kini para pengusaha ritel atau Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) berusaha membatasi produk-produk yang dijual seperti elpiji dan bensin eceran. Alibinya warung Madura yang tidak dilengkapi APAR (Alat Pemadam Api Ringan).

Hal ini turut membetok perhatian Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Islah Bahrawi hingga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dalam cuitannya di akun X (Twitter) @islah_bahrawi, Islah mengaku heran karena pemodal besar kembali khawatir terhadap Warung Madura.

"Lagi-lagi pemodal besar digelisahkan Warung Madura yang modal nekad," katanya dikutip Monitorindonesia.com, Jum'at (10/5/2024).

Menurutnya, para pemodal besar selalu manja, sering curhat kepada kompeni Belanda karena merasa tidak boleh bersaing dengan mereka yang dianggap "inlander busuk".

"Para amtenar kaya sejak dulu memang manja dikit-dikit curhat kepada kumpeni belanda karena inlander busuk ndak boleh ikutan kaya," ungkapnya.

Pun Islah memberikan kelakar bahwa para pemodal besar tidak perlu takut bersaing dengan Warung Madura. Bahkan dia mengungkapkan keyakinannya bahwa Warung Madura tidak akan tutup hingga hari kiamat. "Jangan gentar tretan! Mereka ndak bakal berani buka toko di hari kiamat," tandasnya.

Pengetatan itu juga tak lupa disoroti Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) Jawa Timur (Jatim). ISMI menilai Warung Madura adalah bentuk nyata kegigihan dan kemandirian rakyat menghadapi sulitnya hidup.

“Sikap Aprindo ini tidak bijak. Dianggap dirinya yang paling taat aturan, sehingga menyebut rakyat kecil yang melahirkan warung-warung Madura banyak melanggar aturan,” kata Ketua ISMI Jatim Yusron Aminullah, Jum'at (10/5/2024).

Yusron menilai, selama ini banyak minimarket di daerah juga melanggar aturan. Jarak pendirian minimarket tak sesuai aturan daerah. Sehingga dalam satu jalan raya harusnya 2 unit minimarket, diisi 4 sampa5 5 unit toko modern. Tentu saja, hal tersebut mematikan toko-toko kecil.

“Ini negera Pancasila, semua berhak berusaha dan beraktivitas ekonomi dengan gigih. Warung Madura adalah bentuk nyata kegigihan dan kemandirian rakyat menghadapi sulitnya hidup,” tegas Yusron.

ISMI, jelas Yusron, didirikan oleh tiga ormas besar; NU-Muhammadiyah dan ICMI. Oleh karena itu ISMI berkewajiban melindungi siapapun pengusaha, agar menikmati keindahan bermasyarat, berusaha, dengan sikap utama kebersamaan membangun negeri lewat ekonomi. 

“Jadi kalau warung Madura kurang tertib dalam berdagang, kurang memenuhi persyaratan, harus dibina. Jangan dibinasakan dengan sikap arogan pengusaha besar kepada pengusaha kecil,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menilai saat ini Warung Madura merupakan salah satu jalur distribusi LPG bersubsidi yang efektif dan tetap sasaran.

Hal ini terbukti dengan keberadaannya yang terdapat di tengah pemukiman warga berpenghasilan menengah ke bawah yang menjadi sasaran distribusi LPG subsidi.

"Warung Madura berkontribusi dalam menyalurkan LPG bersubsidi kepada kalangan yang memang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sebab konsumen mereka umumnya adalah warga perkampungan," ujarnya, Kamis (9/5/2024).

Dia pun meminta pemerintah untuk memperketat distribusi LPG bersubsidi. Salah satu caranya ialah memanfaatkan ritel-ritel kecil seperti Warung Madura yang hadir langsung ke tengah-tengah pemukiman warga. Bahkan pasokan ke ritel mikro kecil tersebut harus dijamin pemerintah. "Pemerintah harus mewajibkan agen-agen LPG yang mereka tunjuk agar memprioritaskan ritel mikro kecil seperti warung Madura agar mudah dan tepat sasaran," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta penjualan LPG di ritel modern seperti minimarket dan supermarket diperketat. Pasalnya pembeli yang berbelanja di ritel modern datang dari kalangan menengah ke atas.

"Distribusi LPG bersubsidi melalui ritel modern justru harus lebih diperketat karena lebih berpotensi tidak tetap sasaran. Di Ritel modern harus lebih diperbanyak LPG non subsidi sedang jumlah LPG subsidi lebih diperkecil dan dialihkan ke ritel kecil," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, Aprindo meminta pemerintah untuk memperketat penjualan produk-produk yang rentan terhadap api di warung Madura, seperti elpiji dan bensin eceran. 

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey menyebut warung Madura yang menjual elpiji tak ada yang memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

“Menjual bensin, elpiji itu kan ada aturannya dari Dirjen Migas supaya tidak membahayakan bagi penjual. Kalau mau menjual bensin harus ada pemadam kebakarannya dong karena kalau di pom bensin di samping dispensernya itu ada APAR. Nah, itu ada enggak di warung Madura,” ujarnya.

Roy meminta pemerintah jangan hanya mendorong ritel modern untuk taat pada aturan, tapi juga warung tradisional. “Dengan begitu ada persaingan yang setara harus sama-sama fair. Pemerintah jangan diskriminatif,” jelasnya.

Di lain sisi, Roy mengungkap pihaknya tidak pernah melarang atau mempermasalahkan mengenai jam operasi warung Madura yang mencapai 24 jam. 

“Statement Aprindo jelas bahwa kita gak pernah mempermasalahkan siapa-siapa yang mau berdagang di negeri ini atau juga mematikan satu dan lainnya atau menggerus satu lainnya,” ungkap Roy.

Menurutnya, peraturan jam operasi warung Madura tidak ada dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kementerian Perdagangan atau dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang mengatur jam buka dan jam tutup. 

Sehingga Aprindo mempersilahkan jika warung Madura buka sampai 24 jam.  “Kita kembalikan kepada bagaimana regulasi atau peraturan pemerintah. Kalau warung Madura tidak ada Perda, Permendag atau dalam peraturan Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, ya silahkan mau 24 jam,” jelasnya. 

Meski begitu, Roy mengatakan pihaknya ingin juga pemerintah dapat memberikan keadilan yang sama atau menerapkan asas kesamaan baik kepada peritel dan pemilik warung Madura.  

“Jadi level at the same playing field harus sama atau fairness sebutannya. Ini yang kami angkat adalah yang berkaitan dengan peraturan pemerintah misalnya menjual bensin dan menjual LPG, itu kan ada peraturannya dari Migas supaya tidak membahayakan bagi penjual maupun pembeli,” katanya. 

“Kemudian menjual miras sekarang saya dapat informasi dari DPD Aprindo, bahkan bukan yang golongan A saja yang dijual yang alkoholnya di bawah 1% tapi yang golongan C juga (dijual). Nah ini bagaimana peraturan minolnya? Sementara kami (ritel) sangat dijaga untuk peraturan itu,” tambahnya. 

Roy juga mengatakan perhatian Aprindo dan para peritel ini agar baik peritel dan pemilik warung Madura dapat berdagang lancar dan berdagang tanpa ada hambatan. 

“Jadi Aprindo tidak mempermasalahkan jam dagangan warung Madura, kita mempermasalahkan peraturan apa yang ada di negeri ini dan apa yang harus diikuti. Karena kita ini negara hukum jadi setiap warga negara sama di mata hukum, pemerintah tidak boleh diskriminatif harus asas fairness harus asas level at the same playing field,” tutupnya.

Berita Terkait