SPBE yang Kurangi Isi LPG 3 Kg, Siap-siap Dipidanakan!
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![zulhas Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, usai melakukan ekspose temuan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Buli Elpiji (SPPBE) dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di PT Satria Mandala Sakti Koja, Jakarta, Senin (27/5/2024). [Foto: ANTARA]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/zulhas-1.webp)
Jakarta, MI - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, siap memberikan sanksi pidana terhadap pelaku usaha stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE), yang melakukan kecurangan pada isi takaran LPG 3 kilogram bersubsidi.
"Setiap provinsi akan kami cek, 2-3 bulan ini kami tingkatkan. Kalau ada tindak pidana, ya kami akan laporkan ke pihak yang berwajib karena ini menyangkut hal yang penting," kata Zulkifli di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Zulhas, sapaan akrabnya menyebut, sanksi pertama yang akan diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag), terhadap pelaku usaha yang curang berupa administratif.
Kemudian, saat sudah mendapat teguran dan belum juga melakukan perbaikan, maka izin usaha tersebut akan dicabut. Namun, apabila terus melakukan kecurangan pada isi takaran LPG 3 kilogram, pelaku usaha tersebut dikenakan sanksi pidana.
"Kalau sudah diingatkan tapi masih (curang), maka dicabut izinnya. Kalau masih, kami sanksi lebih keras, pidana," ujarnya.
LPG bersubsidi, kata dia, merupakan salah satu barang penting dan komoditas strategis, yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Oleh karenanya, pengawasan terhadap kecurangan pelaku usaha ini, harus lebih diperketat.
Tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut, dari hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Pada periode Oktober 2023 hingga Mei 2024, Direktorat Metrologi telah melakukan pengawasan BDKT dan Satuan Ukur, terhadap 11 SPBE dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).
Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas, terhadap produk elpiji 3 kg di 11 SPBE dan SPPBE tersebut, dengan proyeksi potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun.
Wilayah pengawasan mencakup Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, serta Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.
Dugaan pelanggaran yang terjadi, merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat (1).
Pasal 134 menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan kuantitas pada kemasan dan atau label.
Sementara itu Pasal 137 ayat (1) menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan atau label.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Diduga Terlibat Mafia Perdagangan Oli dan Sparepart Ilegal, Kemendag Dilaporkan ke KPK Ratusan massa PB KAMI menggelar unjuk rasa di halaman gedung Merah Putih KPK menuntut peredaran oli dan sparepart palsu yang melibatkan oknum pejabat Kemendag. [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kemendag-dilaporkan-ke-kpk.webp)
Diduga Terlibat Mafia Perdagangan Oli dan Sparepart Ilegal, Kemendag Dilaporkan ke KPK
14 jam yang lalu
![Legislator Minta Pemerintah Jangan Grasah-grusuh Terapkan Pembatasan Subsidi BBM Per 1 September Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/anggota-komisi-vii-dpr-ri-mulyanto.webp)
Legislator Minta Pemerintah Jangan Grasah-grusuh Terapkan Pembatasan Subsidi BBM Per 1 September
21 Juli 2024 13:38 WIB
![Korupsi LNG Pertamina, KPK Selidik Eks Kasubdit Niaga Migas Kementerian ESDM M Alfansyah Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpk-7.webp)
Korupsi LNG Pertamina, KPK Selidik Eks Kasubdit Niaga Migas Kementerian ESDM M Alfansyah
19 Juli 2024 17:07 WIB
![Bidik Tersangka Baru Korupsi Gula, Kejagung Garap Anak Buah Mendag Zulhas Kemendag RI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kemendag.webp)
Bidik Tersangka Baru Korupsi Gula, Kejagung Garap Anak Buah Mendag Zulhas
15 Juli 2024 13:07 WIB