Gubernur Aceh Ajukan 2.101 Sumur Minyak Rakyat untuk Legalisasi ke ESDM


Jakarta, MI - Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengusulkan legalisasi sebanyak 2.101 sumur minyak rakyat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah ini diambil sebagai upaya mendapatkan legalisasi operasional dari pemerintah pusat.
“Benar, Gubernur Aceh secara resmi melalui suratnya telah mengusulkan sebanyak 2.1001 sumur minyak rakyat untuk medapatkan legalitas,” kata Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh, Dian Budi Dharma, Selasa (7/10/2025).
Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Gubernur Aceh Nomor 500.10.7.3/13940 tertanggal 29 September 2025 perihal finalisasi data dan pengelola sumur minyak masyarakat yang ditujukan kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM RI.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi angin segar bagi perekonomian daerah, khususnya dalam memberikan legalitas bagi aktivitas sumur minyak rakyat agar dapat berkontribusi resmi terhadap sektor migas nasional.
Berdasarkan Permen tersebut, sumur minyak rakyat itu dikelola oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) milik masyarakat di daerah setempat.
Dalam Surat Gubernur Aceh, disebutkan bahwa 2.101 sumur minyak rakyat tersebar di empat kabupaten, yakni Bireuen, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang, serta beberapa berada dalam wilayah kerja Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Rinciannya, di wilayah Bireuen terdapat 83 sumur yang diusulkan pengelolaannya melalui BUMDes Jroh Naguna, Koperasi Produsen Tani Alam Jaya dan UMKM CV Aljadio Khalifa Buana.
Kemudian Aceh Timur, terdapat 1.291 sumur, dikelola oleh BUMD PT ATEM, lalu empat koperasi yaitu Tata Seuramoe Peureulak, Meuligoe Peureulak Jaya, Tuah Aneuk Galong dan Alam Raya Aceh Energi.
Selanjutnya Aceh Utara sebanyak 547 sumur, pengelolaannya melalui BUMD PT Pase Energi Migas, Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy dan UMKM CV Petro Karya Utama.
Berikutnya Aceh Tamiang, di daerah ini terdapat 156 sumur, dikelola oleh BUMD PT Petro Tamiang Raya, kemudian empat koperasi yakni Produsen Sengeda Pulo Tiga, Tamiang Merata, Wangi Sari Selamat Jaya, Produsen Garuda Jaya Indonesia, dan Pemasaran Aneuk Agam Seuruway. Serta UMKM PT Tamiang Raya Bersatu.
Terakhir, ada sumur minyak rakyat yang berada dalam wilayah kerja BPMA terdapat 24 sumur (berada di empat kabupaten di atas).
Pengelolaan sumur-sumur ini akan disesuaikan dengan lokasi masing-masing. Misalnya, sumur yang berada di Aceh Utara akan dikelola oleh BUMD atau koperasi setempat, begitu pula di kabupaten lainnya.
Dian menambahkan bahwa proses legalisasi sumur minyak rakyat ini masih berjalan di Kementerian ESDM. Keputusan final akan ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, karena tidak semua usulan otomatis disetujui.
"Kita tunggu penetapan. Karena tidak semua yang diusulkan oleh Bupati atau Gubernur itu ditetapkan/disetujui legalitasnya oleh Menteri ESDM. Saat ini masih dalam penilaian, mana yang disetujui," jelas Dian.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir menilai potensi sumur minyak rakyat ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat apabila dikelola dengan baik kedepannya.
"Jika sumur-sumur yang ada ini dikelola secara profesional dan terukur, tidak butuh waktu lama bagi masyarakat Aceh untuk makmur," katanya.
Menurut M. Nasir, Pemerintah Aceh berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penataan sumur minyak rakyat, dengan harapan mempercepat proses pengelolaan secara resmi.
"Semoga potensi sumur minyak ini dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan energi, khususnya di Aceh," tutur M Nasir.
Hasil produksi dari sumur rakyat nantinya akan dibeli oleh perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di sekitar lokasi, dengan harga sekitar 70–80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
Topik:
kementerian-esdm sumur-minyak-rakyat aceh gubernur-acehBerita Terkait

Gubernur Aceh Mualem Protes ke Menkeu Purbaya: Dana Daerah Dipangkas 25 Persen
5 jam yang lalu

Bahlil Lantik Eks Stafsus Jokowi, Ahmad Erani Yustika jadi Sekjen Kementerian ESDM
17 September 2025 13:04 WIB

Prabowo Tunjuk Ahmad Erani Yustika jadi Sekjen Kementerian ESDM
16 September 2025 13:04 WIB