Dana Desa Rp 71 T Rawan Dikorupsi, Wamenkeu Thomas Ajak Masyarakat Mengawasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Jakarta, MI - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono mengajak masyarakat mengawasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp 71 triliun.

Pasalnya, transparansi dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana desa menjadi pilar paling penting. "Dengan keterbukaan informasi dan transparansi, kita dapat memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif dalam memastikan penggunaan dana desa yang tepat sasaran dan bebas dari korupsi," kata Thomas dalam Seminar Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kementerian Keuangan 2024, dikutip Monitorindonesia.com, Selasa (6/8/2024).

Thomas menjelaskan, bahwa keberadaan dana desa dinilai telah mampu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mengacu pada data kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk miskin perkotaan telah turun dari 12,2 juta orang pada Maret 2021, menjadi 11,9 juta orang pada September 2022.

Selanjutnya berdasarkan data Indeks Desa Membangun yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi terdapat kenaikan jumlah desa berstatus desa mandiri dari semula 840 desa pada 2019, menjadi 16.908 desa pada 2024.

Selama kurun waktu 2015-2023, lanjut Thomas pemanfaatan anggaran dana desa telah menghasilkan berbagai capaian yang menunjang aktivitas perekonomian dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

"Jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal mengalami penurunan dari semula 21.162 desa pada 2019, turun menjadi 6.748 desa pada 2024. Hal ini menjadi salah satu bukti dampak positif adanya dana desa bagi kemajuan desa," jelas Thomas.

Catatan Monitorindonesia.com, bahwa dana desa tersebut mengalami peningkatan dibandingkan alokasi dana desa pada 2015 yang hanya sebesar Rp 20,8 triliun. Sementara arah kebijakan penggunaan dana desa tahun ini diprioritaskan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrim, program ketahanan pangan, program pencegahan dan penurunan stunting, serta program sektor prioritas di desa sesuai potensi dan karakteristik desa sendiri. (fn)