Jawab Tudingan Kemenperin soal 26 Ribu Kontainer, Bea Cukai: Wong Sudah Dijawab, Masak Berbalas Pantun di Media, kan Tidak Lucu!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Pemusnahan pakaian bekas impor ilegal (Foto: Istimewa)
Pemusnahan pakaian bekas impor ilegal (Foto: Istimewa)

Bekasi, MI - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heriyanto menjawab perihal isi kontainer yang dipertanyakan oleh Kementerian Perindustrian, berkaitan dengan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

Menanggapi pertanyaan tentang isi kontainer yang menjadi musabab diterbitkannya aturan impor tersebut pada 17 Mei 2024, Nirwala menegaskan bahwa informasi terkait dengan muatan peti kemas tersebut telah dijelaskan sesuai dengan kategori ekonomi yang digunakan dalam kode harmonized system (HS) agar data yang tersaji konsisten.

"Kalau ada yang tidak jelas, silakan tanya ke kami. Awalnya mereka bertanya isinya apa, ya kami jelaskan. Ditanya isinya apa, ya sudah kami kasih tahu berdasarkan port ekonomi kategori yang dipakai di kode HS supaya datanya sama," ujar Nirwala, di Bekasi, Selasa (6/8/2024). 

Ketika ditanya tentang tuduhan Kemenperin yang menyebutkan bahwa informasi mengenai kontainer tersebut disembunyikan, Nirwala dengan tegas membantah, dan justru mempertanyakan kembali hal yang tidak transparan menurutnya.

Dirinya mengaku telah mengonfirmasikan bahwa sudah ada komunikasi resmi antara Bea Cukai dan Kemenperin melalui surat-menyurat antarkedua lembaga tersebut.

"Saya juga bingung tidak transparan di mana. Wong sudah dijawab. Masak berbalas pantun di media kan tidak lucu," ungkapnya.

Adapun, mengenai status kontainer tersebut, Nirwala menjelaskan bahwa kontainer akan dilepas jika memenuhi syarat.

"Kalau memenuhi syarat ya dilepas dong, kalau tidak dilepas tetapi memenuhi syarat ya salah dong, yang melepas Bea Cukai. Makanya satgas [impor] itu ada di border. Ini sudah ada pembagian tugas di border, tugas Bea Cukai tim lain saling menguatkan," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi Bea Cukai Muhamad Lukman membeberkan detail mengenai isi kontainer tersebut.

Dari total 26.419 kontainer, kata Lukman, sebanyak 21.166 kontainer (80,13%) berisi bahan baku dan penolong. Adapun, barang-barang konsumsi sebanyak 3.356 kontainer (12,7%) dan barang-barang modal sebanyak 1.893 kontainer (7,17%).

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menuding Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak transparan terkait dengan isi 26.415 kontainer yang tertahan dan kemudian diloloskan dari pelabuhan pada Mei 2024.

Menurutnya, Kemenperin membutuhkan informasi data tersebut secara detail untuk memitigasi dampak pelolosan 26.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Priok Jakarta tersebut pada industri domestik.

Febri menyebut, sampai saat ini, Kemenperin belum bisa menyusun kebijakan atau langkah-langkah antisipatif sebagai dampak dari pelolosan barang-barang dari kontainer bermasalah tersebut ke pasar dalam negeri, yang juga dituding sebagai salah satu penyebab banjir impor yang menekan kinerja manufaktur.

Pada saat bersamaan, kinerja industri manufaktur dalam negeri telah turun pada Juli 2024 berdasarkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) dan memasuki zona kontraksi berdasarkan Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur S&P Global.

"Menteri Perindustrian telah menerima surat balasan Menteri Keuangan yang disampaikan dan ditandatangani oleh Dirjen Bea dan Cukai. Surat dari Dirjen Bea dan Cukai tersebut diterima pada 2 Agustus 2024, dua pekan sejak surat tersebut ditandatangani, pada 17 Juli 2024."

"Sayangnya, data yang disampaikan pada surat tersebut tidak bisa kami gunakan untuk memitigasi dampak pelolosan puluhan ribu kontainer tersebut pada industri karena terlalu makro, tidak detail dan hanya sebagian. Kesannya ada data isi dari puluhan ribu kontainer tersebut yang 'disembunyikan'," jelas Febri.