Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto jadi Tersangka Pemerasan TKA

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 Oktober 2025 3 jam yang lalu
KPK menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tersangka baru itu adalah mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto (HS). (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
KPK menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tersangka baru itu adalah mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto (HS). (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto (HS) menjadi tersangka baru dalam kasus pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS. Mantan Sekjen Kemnaker," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

KPK belum menjelaskan lebih rinci terkait peran Heri. Penetapan tersangka kepada Heri dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang terbit di bulan ini. "Sprindik Oktober," singkatnya.

Adapun kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.

Sebelumnya, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker yang memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Delapan orang tersangka dalam kasus ini selain Heri yaitu: Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025; Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025; Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025; dan Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Lalu, Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023; Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional; Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019; dan Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

Topik:

KPK Pemerasan TKA Kemnaker