KPK Telusuri Aset Milik Anggota DPR Satori terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa para saksi dimintai keterangannya terkait aset milik salah satu tersangka dalam kasus ini atas nama Satori (ST).
"Penyidik meminta keterangan kepada para saksi terkait kepemilikan aset tersangka ST," kata Budi, Rabu (29/10/2025).
Adapun, kedelapan saksi tersebut adalah Sarifudin selaku Petugas Protokol PPATS Kecamatan Palimanan, Suhandi selaku Pegawai Pemerintah Desa Panongan, dan Sandi Natakusuma selaku Pegawai Pemerintah Desa Panongan.
Selanjutnya, Suhanto selaku Pegawai Pemerintah Desa Pegagan, Deni Harman selaku Pegawai Pemerintah Desa Pegagan, serta tiga orang lainnya dari pihak swasta yakni, Mohamad Mu'min, Abdul Mukti, Kiki Azkiyatul.
Pemeriksaan terhadap kedelapan orang saksi tersebut dilakukan penyidik di Polres Cirebon pada Selasa (28/10/2025) kemarin.
Budi menjelaskan bahwa pendalaman dan penelusuran aset milik Satori yang diduga berkaitan dengan perkara ini dilakukan penyidik dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
"Hal ini sebagai langkah penyidik dalam rangka mengoptimalkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU ini," ujarnya.
Sebagai Informasi, KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK.
Kedua orang tersangka tersebut adalah, Heri Gunawan dan Satori yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.
"Menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata Asep.
Topik:
KPK Korupsi Dana CSR BI Satori