Kemendag Pastikan Satgas Impor Ilegal Tak Melakukan Razia di Tempat Pusat Perbelanjaan

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 9 Agustus 2024 6 jam yang lalu
Ilustrasi - Barang impor ilegal yang ditahan oleh petugas (Foto: Repro)
Ilustrasi - Barang impor ilegal yang ditahan oleh petugas (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menegaskan, Satuan Tugas (Satgas) pengawasan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor atau satgas impor ilegal tidak melakukan razia di pusat perbelanjaan.

Hal ini disampaikan oleh Isy sebagai respons atas beredarnya video razia barang-barang impor ilegal di pusat-pusat perbelanjaan.

"Kami tegaskan, kami sampaikan kepada teman-teman media bahwa itu adalah tidak benar. Jadi yang mempengaruhi penindakan satgas ini adalah di gudang-gudang importir," ujar Isy di Jakarta, Jumat (9/8/2024). 

Isy menjelaskan, satgas impor ilegal hanya merazia atau melakukan tindakan pengamanan pada gudang-gudang importir saja.

Isy meminta kepada pedagang untuk tidak perlu khawatir dan tetap melakukan kegiatan berusaha.

Satgas Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau satgas impor ilegal mengekspos hasil temuan senilai Rp46 miliar yang terdiri dari barang elektronik, tekstil, alas kaki dan lainnya di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8).

Menteri Perdagangan sekaligus ketua penasihat satgas impor ilegal mengatakan, keseluruhan temuan barang tersebut tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi yang sesuai dengan perundang-undangan sehingga diduga barang ilegal.

"Dari hasil penindakan tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang ianya sebesar Rp46.188.205.400," ujar Zulkifli.

Adapun dari hasil penindakan tersebut, Bareskrim Polri menemukan 1.883 bal pakaian bekas dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan 3.044 bal pakaian bekas.

KPU Bea Cukai Cikarang mengamankan barang berupa 695 produk jadi (karpet, handuk, perlak dan lainnya), 332 pak tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.579 barang elektronik serta 5.896 pieces garmen. Sedangkan Kemendag mengamankan kain gulungan (TPT) sebanyak 20.000 rol.

Zulkifli mengatakan, temuan tersebut memiliki potensi kerugian negara hingga Rp18 miliar. Barang-barang tersebut juga berasal dari berbagai negara yang impor oleh warga negara asing (WNA).