Rekening Judi Online Masuk Daftar Hitam Perbankan

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 9 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pemilik rekening yang terindikasi dengan kegiatan judi online dapat masuk dalam daftar hitam atau blacklist di lembaga jasa keuangan (LJK) atau perbankan. Hal itu dilakukan sejalan dengan upaya memerangi judi online yang hingga kini terus mengkhawatirkan. 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya terus berupaya menelusuri lebih jauh jika terdapat rekening lainnya yang terkait judi online tersebut.

"Kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada, ya berarti bisa-bisa untuk semua rekeningnya dan orang itu di blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada prosesnya," kata Mahendra di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Mahendra mengatakan, sejauh ini, otoritasnya juga telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000 rekening. Hanya saja, seluruh rekening tersebut masih belum terinventaris dengan baik.

Namun, lanjut dia, seluruh data dari pemilik rekening tersebut bisa jadi jembatan OJK untuk kembali menelusuri jejak data pelaku yang memang terlibat dalam judi online tersebut.

Dengan kata lain, jika pemilik dari rekening yang telah diblokir sebelumnya dan ternyata didapati rekening lain di bank yang sama atau di bank lain, maka rekening itu juga akan dicermati lebih jauh ihwal kemungkinan juga terafiliasi dengan praktik judi online.

"Jadi kita meneliti mendalami rekening lain juga untuk mengambil langkah-langkah yang tepat tentunya di lain pihak. Hal ini pada gilirannya harus juga dilakukan proses penyidikan dan penelitian lebih lanjut secara kasus hukumnya," tandas Mahendra.