Usai Terima Aspirasi dan Keluh Kesah, Prabowo Teken PP Hapus Utang Macet UMKM hingga Nelayan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 5 November 2024 23:59 WIB
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Dok MI/Net)
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Dok MI/Net)

Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan; serta UMKM lainnya.

Aturan ini akan menjadi payung hukum bagi penghapusan utang macet masa lalu para pelaku UMKM, petani, hingga nelayan. "Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024," kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Dia mengklaim, pemerintah mengeluarkan PP penghapusan utang macet usai menerima aspirasi dan keluh kesah kelompok tani, nelayan hingga UMKM. Penghapusan utang ini diklaim akan membantu roda ekonomi sehingga pelaku UMKM hingga nelayan bisa kembali menjalankan pekerjaan dengan tenang.

"Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," ujar Prabowo.

Menurutnya kelompok tani, nelayan hingga UMKM sangat dekat dengan kebijakan utama Prabowo pada periode pertama pemerintahannya ini. Dia berulang kali menekankan program prioritasnya pada sektor pangan.

"Dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," ujar Prabowo.

Menurut dia, PP penghapusan utang UMKM, nelayan, dan petani ini akan melahirkan aturan-aturan teknis mulai dari persyaratan hingga prosesnya. Sejumlah aturan tersebut akan disiapkan dan dikeluarkan kementerian dan lembaga negara yang berkaitan dengan isu tersebut.

Dalam acara ini, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih yang berkaitan dengan isu tersebut pun hadir seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Topik:

Prabowo Prabowo Subianto Utang Macet Utang