Ribuan Pinjol Sudah Ditutup tapi Masih Gentayangan, OJK: Servernya di Luar Negeri

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 8 November 2024 18:12 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (Retpro)
Otoritas Jasa Keuangan (Retpro)

Jakarta, MI -  Pinjaman online ilegal di Indonesia masih marak meski sudah dilakukan penutupan di dalam negeri, sebab server utamanya berada di luar negeri untuk menghindari penegakan hukum. 

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan, meski aplikasi atau laman pinjol ilegal di dalam negeri sudah ditutup, namun karena server pinjol ilegal berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia, membuat aktivitas ilegal itu tetap tumbuh.

“Ini (pinjol ilegal) sudah ditutup ratusan bahkan mungkin ribuan tapi muncul terus, server di luar negeri,” kata Mirza Adityaswara di sela konferensi internasional terkait edukasi keuangan di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (8/11/2024).

Menurut Mirza, penutupan pinjaman online (pinjol) ilegal merupakan bagian dari langkah hukum yang diambil, termasuk penelusuran rekening bank terkait pinjol ilegal tersebut, untuk segera dilakukan penutupan.

"Kalau di ranah hukum sudah dilakukan, (pinjol ilegal) kan ditutup," ujar Mirza.

Mirza juga menekankan pentingnya kerja sama antarnegara, khususnya antara regulator keuangan dan aparat penegak hukum perlu dibangun dan diperkuat.

“Tapi kalau server di luar negeri harus ada kerja sama dengan luar negeri bukan hanya regulator keuangan tapi juga aparat hukum,” jelasnya.

Di sisi lain, ia menekankan pentingnya konsumen termasuk generasi muda untuk memahami sebelum melakukan transaksi keuangan dengan skema beli sekarang bayar kemudian (buy now pay later/BNPL) dan termasuk mengakses peer to peer lending (P2P/pinjaman daring) baik sebagai pemberi pinjaman atau penerima pinjaman.

Selain itu, lembaga jasa keuangan (LJK), lanjut dia, juga perlu memberikan edukasi dan pemahaman terkait produk secara lengkap dan transparan. OJK, kata dia, sudah memberikan sanksi kepada lembaga jasa keuangan yang tidak menerapkan kaidah perlindungan konsumen.

“Harus dijelaskan transparan, dijelaskan baik. Jangan dengan tulisan kecil-kecil karena setiap pinjaman itu pasti ada bunga dan pengembaliannya kalau tidak bayar ada penagih. Kami menerima banyak keluhan tentang metode penagihan,” tandasnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mencatat sejak 2018 hingga Februari 2023, sebanyak 4.567 perusahaan pinjol ilegal telah ditutup.

Satgas Pasti juga mencatat sejak Januari-September 2024, telah melakukan pemblokiran terhadap 2.741 entitas keuangan Ilegal.

Dari 2.741 aktivitas keuangan ilegal tersebut sebanyak 2.500 entitas di antaranya adalah pinjol ilegal dan 241 investasi ilegal. (Rolia)

Topik:

ojk pinjol pinjol-server-luar-negeri