Izin Usaha PT Investree Radhika Jaya Dicabut OJK, Utang Jangan Lupa!


Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan fintech lending PT Investree Radhika Jaya, atau Investree, sejak 21 Oktober 2024. Langkah ini merupakan lanjutan dari proses likuidasi atau pembubaran perusahaan.
Dengan pencabutan izin tersebut, Investree diwajibkan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari setelah izin dicabut. Kewajiban ini diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
"PT Investree Radhika Jaya wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujar Agusman, Kepala PVML OJK, pada Selasa,12/11/2024.
Selain itu, OJK tengah menyelidiki dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, yaitu mantan direktur utama Investree, Adrian Gunadi. Agusman mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan aparat hukum dalam proses ini.
“Termasuk antara lain mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambah Agusman.
Agusman menegaskan bahwa para penerima pinjaman atau borrower dari Investree tetap harus melunasi kewajiban mereka kepada pemberi dana atau lender. Proses ini akan dikelola oleh tim likuidasi.
“Setelah pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya, penagihan kepada borrower tetap dilakukan, dan mereka wajib melunasi seluruh kewajibannya kepada lender,” jelasnya.
Berdasarkan data di situs resmi Investree, perusahaan ini telah menyalurkan Rp 25,59 miliar sepanjang 2024, dengan jumlah peminjam aktif sebanyak 44.716 akun. Namun, perusahaan mencatat tingkat wanprestasi (TWP90) yang tinggi.
Pada awal 2024, TWP90 Investree tercatat mencapai 16,44 persen, jauh di atas batas maksimum yang ditetapkan regulator sebesar 5 persen. Kondisi ini yang akhirnya menjadi alasan OJK mencabut izin usaha Investree.
Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 pada 21 Oktober 2024.
Topik:
pt-investree-radhika-jaya ojk pencabutan-izin-usaha-investree