Presiden Prabowo Terbitkan PP Penghapusan Piutang Macet untuk Ringankan Beban UMKM


Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Aturan ini bertujuan untuk meringankan beban UMKM yang kesulitan melunasi kredit pada bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
Dalam salinan PP tersebut, Pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa piutang macet pada bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dihapus bukukan dan dihapus tagih.
Pada Pasal 4 ayat 1, dijelaskan bahwa penghapusbukuan piutang macet dilakukan dengan ketentuan bahwa piutang tersebut telah mengalami restrukturisasi sesuai aturan bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
Bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya penagihan optimal, termasuk restrukturisasi, namun piutang tetap tidak tertagih.
“Penghapusbukuan piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tidak menghapus hak tagih Bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN,” tutur beleid itu dikutip Monitorindonesia.com, Selasa, 12/11/2024.
Berdasarkan Pasal 6, penghapusan tagih piutang macet meliputi kredit UMKM yang berasal dari program pemerintah dengan sumber dana dari bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN, yang telah selesai saat PP ini berlaku.
Selain itu, termasuk pula kredit UMKM di luar program pemerintah yang disalurkan menggunakan dana bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN terkait, serta kredit UMKM yang terkena dampak bencana alam seperti gempa atau bencana lain yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau instansi yang berwenang.
Namun, kredit atau pembiayaan pada Pasal 6 harus memenuhi kriteria berikut:
Nilai pokok piutang macet maksimal sebesar Rp 500 juta per debitur atau nasabah.
Piutang telah dihapuskan minimal lima tahun saat PP ini berlaku.
Bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit.
Tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah. (Rolia)
Topik:
umkm bank lembaga-keuangan-non-bank-bumn peraturan-pemerintah