Sri Mulyani Minta Menteri dan Pimpinan Lembaga Menghemat 50% Belanja Perjalanan Dinas DIPA 2024

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 12 November 2024 18:19 WIB
Sri Mulyani Minta Menteri-Pejabat Hemat! Perjalanan Dinas Dipangkas 50%. [Foto: Repro]
Sri Mulyani Minta Menteri-Pejabat Hemat! Perjalanan Dinas Dipangkas 50%. [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Sri Mulyani meminta para menteri dan pimpinan lembaga untuk meninjau kembali kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024 yang diharapkan dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing kementerian/lembaga (K/L).

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendukung langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengimbau seluruh kementerian/lembaga untuk menghemat perjalanan dinas minimal 50% pada sisa tahun ini. 

Sekretaris Utama PPN/Bappenas, Teni Widuriyanti meyakini, pemotongan anggaran perjalanan dinas (Perdin) hingga 50% bukanlah suatu yang sulit. 

"Kan cuma 50%, yang enggak penting-penting disisir lagi saja, kalau enggak terlalu mendesak kembaliin," ujar Teni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024). 

Sebagai informasi, sebelumnya Sri Mulyani meminta agar anggaran perjalanan dinas di KL dalam DIPA Tahun Anggaran (TA) 2024 dipangkas setidaknya 50%. Dengan kata lain, pemangkasan tersebut bisa lebih dari 50%.

Dia menerbitkan imbauan tersebut dalam Surat Edaran Nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024.  

"Menindaklanjuti arahan dari Presiden RI (Prabowo Subianto) dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, yang meminta Kementerian/Lembaga untuk melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024," pungkasnya, dikutip pada Minggu (10/11/2024).

Dalam surat tersebut, yang ditujukan kepada para menteri di Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, tercantum tujuh poin mengenai penghematan tersebut.

Kendati demikian, Bendahara Negara tersebut memberikan pengecualian terhadap penghematan perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memang memerlukan perjalanan dinas.

Selain itu, penghematan perjalanan dinas juga tidak berlaku untuk belanja perjalanan dinas yang tetap, seperti untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama, serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar atau atase.

Oleh karena itu, Sri Mulyani turut meminta para K/L untuk melakukan revisi terkait belanja perjalanan dinas dalam DIPA 2024. (Rolia)

Topik:

tag-sry-mulyani anggaran-perjalanan-dinas daftar-isian-pelaksanaan-anggaran-dipa