Perdagangan Emas Fisik Digital Tumbuh Pesat, Bappebti Harapkan Hal Ini

![Perdagangan Fisik Emas Digital Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/perdagangan-fisik-emas-digital.webp)
Jakarta, MI - Perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia mengalami lonjakan signifikan, menurut data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya, mencatat bahwa dari Januari hingga September 2024, nilai transaksi emas fisik digital mencapai Rp 41,3 triliun, naik drastis 1.181% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 3,22 triliun.
Volume transaksi pun ikut melonjak hingga 945,4%, dari 3.365,8 kilogram (kg) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 3.365,8 kg. Kenaikan ini sebagian besar dipengaruhi oleh meningkatnya harga emas global.
“Kenaikan transaksi ini menunjukkan momentum yang baik untuk mengedukasi masyarakat terkait perdagangan emas fisik digital, yang masih kurang dipahami,” ujar Tirta. Tantangan utama yang dihadapi Bappebti adalah meningkatkan kepercayaan dan pemahaman masyarakat, yang masih minim, terkait perdagangan ini. Karena itu, Bappebti berencana terus melakukan edukasi bersama berbagai pihak.
Tirta menambahkan, "Saat ini, posisi transaksi perdagangan emas fisik secara digital berada pada level tertinggi. Peningkatan ini salah satunya dipengaruhi oleh kenaikan harga emas di pasar global. Ini adalah momentum yang sangat baik untuk memperkuat literasi kepada masyarakat terkait perdagangan emas fisik secara digital,"
Tirta mengatakan, tingkat kepercayaan dan pemahaman masyarakat yang masih minim mengenai perdagangan emas fisik secara digital menjadi tantangan di tengah prospek positif industri ini. Bappebti akan melakukan kegiatan edukasi dan literasi secara berkelanjutan serta berkolaborasi dengan berbagai pihak tentang perdagangan emas fisik digital.
"Masyarakat diimbau untuk melakukan transaksi melalui pedagang yang terdaftar di Bappebti, sehingga perdagangan emas fisik secara digital lebih aman dan terpercaya karena melalui pedagang yang berizin," terang Tirta.
Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, menyatakan bahwa pengawasan akan diperkuat, termasuk dengan kolaborasi bersama kementerian/lembaga terkait untuk memastikan setiap platform memenuhi standar keamanan dan mematuhi aturan.
“Keamanan dan perlindungan masyarakat adalah prioritas utama dalam perdagangan fisik emas digital. Kami ingin memastikan bahwa transaksi ini tidak hanya menguntungkan, tetapi juga aman,” kata Olvy.
Untuk menjaga keandalan sistem perdagangan emas fisik digital, Bappebti juga memastikan adanya wujud fisik emas dalam perdagangan emas di lembaga depository.
Kepala Bappebti, Kasan menjelaskan bahwa ini adalah komitmen Bappebti untuk memastikan keamanan transaksi dan meningkatkan perlindungan masyarakat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 4 Tahun 2019 yang diubah menjadi Nomor 13 Tahun 2019, terkait perdagangan emas fisik secara digital, yang berfokus pada perlindungan masyarakat.
"Melalui kebijakan ini, yang terpenting adalah memastikan bahwa dalam perdagangan emas fisik secara digital, emasnya benar-benar ada. Kebijakan itu bertujuan untuk menjamin keamanan transaksi demi meningkatkan perlindungan masyarakat. Dengan kata lain, investasi mereka aman dan tidak sekadar menjadi catatan di platform digital," ujar Kasan, dikutip Selasa (12/11/2024).
Menurut Kasan, Bappebti terus menyempurnakan regulasi perdagangan emas fisik digital berdasarkan masukan dari pelaku usaha, dengan prinsip rasio 1:1. Artinya, setiap kepemilikan emas dalam transaksi digital oleh pelanggan harus didukung oleh keberadaan emas fisik yang disimpan dalam lembaga depository dengan jumlah yang sesuai.
Dengan regulasi yang semakin transparan dan jelas, Bappebti berharap dapat mendorong pertumbuhan yang lebih kuat dan berkelanjutan dalam perdagangan emas fisik digital.
Saat ini, Kasan menjelaskan bahwa ekosistem perdagangan emas fisik digital di Indonesia telah terbentuk dengan melibatkan berbagai pihak penting. Dua bursa berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia.
Lembaga kliring berjangka mencakup PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House. Sementara itu, PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia berperan sebagai pengelola tempat penyimpanan emas fisik, dan PT ABI Komoditi Berjangka bertindak sebagai perantara untuk pedagang emas fisik digital.
Di samping itu, asosiasi yang mendukung industri ini adalah Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI)
Bappebti juga telah memberikan izin kepada enam pedagang emas fisik digital resmi, yaitu PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Quantum Metal Indonesia (QuantumMetal), PT Syariah Koin Indonesia (Shariacoin), PT Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold), PT Laku Emas Indonesia (LakuEmas), dan PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang). (Rolia)
Topik:
emas-fisik-digital bappebti