Pemerintah Tingkatkan Penerimaan Pajak dari Ekonomi Digital: Fokus pada Kripto, Fintech, dan SIPP


Jakarta, MI - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (13/11/2024), merinci sumber penerimaan pajak dari sektor digital.
Penerimaan tersebut meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 23,77 triliun, pajak atas transaksi kripto senilai Rp 942,88 miliar, pajak dari sektor fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,71 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) senilai Rp 2,55 triliun.
Untuk PPN PMSE, dari 170 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp23,77 triliun, termasuk kontribusi khusus tahun 2024 sebesar Rp 6,86 triliun.
Pemerintah telah menunjuk 193 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk 15 penunjukan baru dan tiga pembetulan data PMSE pada Oktober 2024.
Pemungut PMSE yang baru ditunjuk pemerintah di antaranya FM Priv LLC, Midjourney, Inc., Arc Games Inc., DEEZER, Rebecca Hall, YOUZU GAMES HONGKONG LIMITED, ARENANET, LLC, NERIS Analytics Limited, Circle Internet Services, Inc., Vimeo.com, Inc., TP Global Operations Limited, BETTERME INTERNATIONAL LIMITED, Actitech Limited, BETTERME LIMITED, dan Lumen Research Limited. Sementara pembetulan dilakukan terhadap pelaku PMSE NEXWAY SASU, HOTJAR LIMITED, dan FOXIT SOFTWARE INCORPORATED.
Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau menyediakan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Langkah ini bertujuan menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.
Hingga Oktober 2024, penerimaan pajak dari sektor kripto tercatat sebesar Rp 942,88 miliar, dengan kontribusi khusus pada tahun ini mencapai Rp 475,6 miliar.
Penerimaan tersebut terdiri atas Rp 441,57 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto melalui platform exchanger, serta Rp 501,31 miliar dari PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Pajak dari sektor fintech (P2P lending) telah berkontribusi pada penerimaan negara dengan total Rp 2,71 triliun, termasuk serapan tahun 2024 sebesar Rp1,15 triliun.
Penerimaan pajak fintech ini berasal dari Rp 446,39 miliar di tahun 2022, Rp 1,11 triliun di tahun 2023, dan Rp 1,15 triliun pada tahun 2024. Pajak yang dihimpun meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 789,49 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) senilai Rp 488,86 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp 1,43 triliun.
Selain itu, penerimaan dari pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah) juga mencapai Rp 2,55 triliun, dengan penerimaan khusus khusus tahun 2024 sebesar Rp 1,03 triliun.
Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 172,68 miliar dan PPN sebesar Rp 2,38 triliun.
Dwi Astuti juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP. (Rolia)
Topik:
ppn pelaku-usaha-pmse sipp kripto fintech