Perputaran Uang Judi Online Empat Bulan Terakhir Capai Rp 1.200 Triliun

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 20 April 2025 18:42 WIB
Ilustrasi - Game Judi Online
Ilustrasi - Game Judi Online

Jakarta, MI - Perputaran uang dari judi online sejak awal 2025 diperkirakan mencapai Rp 1.200 triliun. Hal itu diungkap kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam keterangannya seperti dikutif pada Minggu (20/4/2025).

Menurut Ivan, aliran uang judi online itu lebih besar dari tahun lalu yakni sebesar Rp 981 triliun. Pendanaan proliferasi senjata pemusnahan massal (PPSPM) ke depan akan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi baru seperti aset kripto, hingga platform online lainnya.

"Angka tersebut menunjukkan adanya kenaikan jumlah perputaran uang untuk kegiatan judi online di Tanah Air. Angkanya bertambah hingga lebih dari Rp 600 triliun," ungkapnya.

Dia menyampaikan, sejauh ini kementerian dan lembaga terkait telah bekerja sama dengan berbagai pihak, meliputi TNI, Polri, kejaksaan, BSSN, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PPATK. Kerja sama tersebut guna menindaklanjuti hasil capaian dari gabungan Desk Penanganan Judi Online serta Desk Keamanan Cyber dan Perlindungan Data.

Dia memaparkan pemain judi online di Indonesia diperkirakan sebanyak 8,8 juta dengan jumlah mayoritas berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah. Dari 8,8 juta tersebut, 97 ribu di antaranya merupakan anggota TNI-Polri, 1,9 juta berprofesi sebagai pekerja swasta, dan tercatat ada 80 ribu pemain judi online berusia di bawah 10 tahun.[man]

Topik:

Judi Online PPATK Kripto