Transaksi Judi Online Capai Rp155 Triliun Sepanjang 2025

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 4 November 2025 16:29 WIB
Judi Online (Foto: ist)
Judi Online (Foto: ist)

Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total transaksi judi daring (online) selama periode Januari-Oktober 2025 mencapai Rp155 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut meskipun angkanya masih tinggi, jumlah tersebut menurun drastis hingga 56 persen dibandingkan total transaksi judi online sepanjang 2024 yang mencapai Rp359 triliun.

"Kalau dibandingkan tahun lalu, 12 (bulan) penuh itu Rp359 Triliun. Sekarang sudah hampir bulan ke-12, kita berhasil tekan sampai Rp155 triliun," katanya dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Selain menurunkan total nilai transaksi, Ivan menyampaikan bahwa jumlah deposit yang disetor oleh pemain judi online juga berhasil ditekan. Pada 2024, nilai deposit mencapai Rp51 triliun, namun hingga Oktober 2025 turun menjadi Rp24 triliun.

"Deposit kalau tahun lalu itu Rp51 triliun, masyarakat yang deposit, sekarang sudah bisa kita tekan sampai Rp24 triliun," ujarnya.

Ivan menambahkan, perputaran uang dari praktik judol tersebut berhasil ditekan berkat kolaborasi antarpemangku kepentingan (stakeholder) terkait.

Ia menegaskan, pemberantasan judi online menjadi salah satu fokus utama pemerintah Presiden Prabowo Subianto, mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap masyarakat.

"Ini memang ada komitmen kita bersama untuk melaksanakan arahan Pak Presiden terkait dengan Astacita dan bagaimana kita menjaga dampak sosial judi online kepada publik kita," pungkas Ivan.

Topik:

judi-online ppatk