Penghapusan Piutang Macet UMKM Per April 2025

![Penghapusan Piutang Macet untuk Ringankan Beban UMKM Penghapusan Piutang Macet untuk Ringankan Beban UMKM [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/penghapusan-piutang-macet-untuk-ringankan-beban-umkm.webp)
Jakarta, MI - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan proses penghapusan piutang macet bagi pelaku UMKM dapat selesai pada April 2025. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (19/11/2024), Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk UMKM yang masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Jika sudah masuk dalam kategori hapus buku, maka bank BUMN bisa menghapus tagih kredit para pelaku UMKM. Adapun jumlah UMKM yang masuk dalam kategori ini mencapai ratusan ribu.
“Jangan sampai ini diterjemahkan oleh semua pengusaha-pengusaha UMKM bahwa kebijakan ini berlaku untuk semuanya. Ini hanya berlaku untuk pengusaha-pengusaha UMKM yang memang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” ujar Maman.
Maman mengatakan, proses penghapusan piutang macet saat ini masih menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank Himbara, yang biasanya membutuhkan waktu 45-60 hari. Kementerian UMKM mendorong percepatan proses ini menjadi 10 hari, agar bank dapat segera menetapkan kuota penghapusan piutang.
Untuk mempercepat penghapusan piutang macet, Kementerian UMKM telah memetakan sejumlah langkah yang akan dilakukan, yang terdiri dari pendataan pelaku usaha di sektor perkebunan, pertanian, perikanan, kelautan dan industri mode dan kuliner; koordinasi dengan bank Himbara, badan layanan umum (BLU), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian, pembentukan tim yang terdiri dari Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta BI dan OJK.
Merujuk PP Nomor 47 Tahun 2024, hapus tagih kredit dilakukan oleh bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank BUMN yang sebelumnya telah dihapusbukukan.
Penghapusan piutang macet hanya dapat dilakukan untuk kredit dengan kriteria:
Nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur.
Kredit telah dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak PP berlaku.
Kredit tidak dijamin oleh asuransi atau penjaminan kredit.
Kredit tanpa agunan atau memiliki agunan yang tidak memungkinkan untuk dijual.
Kebijakan ini memiliki batas waktu pelaksanaan enam bulan sejak PP diberlakukan terhitung sejak 5 November 2024. Jika target belum tercapai, Kementerian UMKM akan mengajukan perpanjangan waktu kepada presiden.
Namun, jika dalam waktu enam bulan target belum tercapai, Maman menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan kepada presiden untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kelegaan bagi UMKM yang terdampak dan mendukung pemulihan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Topik:
umkm bank-bumn penghapusan-piutang-macet-umkmBerita Terkait

Hingga Agustus, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp31,79 Triliun ke 273 Ribu UMKM
30 September 2025 14:14 WIB

Ahmad Labib Minta APBN Fokus pada Ekonomi Digital dan Energi Terbarukan
24 September 2025 16:09 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, BNI Andalkan Kredit Produktif dan Inovasi Digital
3 September 2025 15:36 WIB