DPR Sebut Tax Amnesty Jilid III Beri Peluang Kesalahan Pengemplang Pajak Masa Lalu: Jangan Sampai Menghindar Terus!


Jakarta, MI - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III merupakan upaya memberi peluang terhadap kesalahan-kesalahan para pengemplang pajak pada masa lalu.
Adapun pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo sebelumnya tercatat menerapkan kebijakan tax amnesty sebanyak dua kali, yakni pada 2016-2017 dan 2022. Saat itu, pemerintah mengaku tidak memiliki keinginan untuk melanjutkan program tersebut.
Sementara Badan Legislasi DPR RI memutuskan 41 Rancangan Undang-undang (RUU) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025.
Hal ini termasuk RUU terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty.
"Pada saat yang sama kita juga harus memberi peluang terhadap kesalahan-kesalahan masa lalu, jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Tax amnesty ini salah satu jalan keluar," kata Misbakhun, Selasa (19/11/2024).
Soal apakah tax amnesty berpotensi menciderai kepatuhan pajak, Misbakhun bilang, saat ini Indonesia memiliki pemerintahan yang baru.
Dalam kaitan itu, DPR juga berperan untuk mengamankan visi dan misi dari pemerintahan yang baru.
Dia bahkan menilai bahwa tax amnesty juga harus dilihat dalam konteks program yang reguler. Maksudnya, pemerintah berusaha melakukan pembinaan agar wajib pajak tetap patuh, tetapi pada saat yang sama memberikan peluang untuk mengampuni.
"Namanya amnesty itu pengampunan, kita bayangkan membicarakan itu dalam konteks program yang reguler," jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama Misbakhun menyatakan bahwa DPR berambisi menjalankan program tax amnesty ini pada 2025.
"Kalau menurut saya sebaiknya pada 2025, karena pada 2025 itu nanti cut off-nya [batas waktu] tax amnesty itu pada 2024, sehingga ke depannya kita sudah membersihkan hati kita masing-masing untuk urusan sektor pajak," tandas Misbakhun.
Topik:
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun Tax Amenesty Pengemplang Pajak DPRBerita Sebelumnya
OJK Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti, DPR Minta Regulasi Jelas dan Adaptif
Berita Selanjutnya
Penghapusan Piutang Macet UMKM Per April 2025
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
15 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
1 hari yang lalu