OJK Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti, DPR Minta Regulasi Jelas dan Adaptif

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 20 November 2024 02:03 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Hanif Dhakiri
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Hanif Dhakiri

Jakarta, MI - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai 12 Januari 2025 disambut baik Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Selain sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat regulasi, melindungi investor, dan menciptakan ekosistem kripto yang lebih aman dan terpercaya di Indonesia. 

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Hanif Dhakiri menyatakan pentingnya pengawasan responsif terhadap dinamika pasar aset digital yang terus berkembang. 

“Aset kripto memiliki potensi besar untuk mendukung inklusi keuangan, tetapi risiko volatilitas dan manipulasi pasar juga tidak bisa diabaikan. OJK harus siap secara teknis dan kelembagaan untuk menangani kompleksitas ini,” kata Hanif di Gedung Kompleks DPR, Senayan, Selasa(19/11/2024).

Guna memastikan efektivitas pengaturan dan pengawasan aset kripto, Hanif meminta OJK meningkatkan kapasitas teknologi dan SDM yang memahami blockchain dan aset digital. 

Dia juga meminta OJK membuat kerangka regulasi yang jelas dan adaptif. Namun kata dia, juga dibutuhkan regulasi yang tidak hanya melindungi investor, tetapi juga mendorong inovasi. 

Regulasi harus mencakup standar keamanan aset, mekanisme perlindungan konsumen, dan pengawasan terhadap aktivitas ilegal. Pun eks Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019 ini, meminta OJK memperkuat kolaborasi internasional, mengingat sifat global aset kripto. 

"Saya kira OJK perlu menjalin kerja sama dengan regulator internasional untuk memantau arus transaksi lintas batas dan mencegah kejahatan finansial," ungkapnya. 

Selain itu, Hanif meminta OJK meningkatkan edukasi dan literasi keuangan, terutama tentang resiko dan potensi aset kripto agar masyarakat dapat membuat keputusan investasi yang bijak. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari industri yang very highly volatile ini.

“Pengawasan aset kripto harus menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan inovasi teknologi. Ini adalah langkah penting bagi Indonesia untuk menjadi pemain utama di era ekonomi digital,” tandasnya.

Topik:

OJK Bappebti DPR Kripto