DJPK Ajak Warga Desa Kawal Transparansi Penggunaan Dana Desa

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 23 November 2024 13:48 WIB
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) [Foto: Repro]
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengajak masyarakat desa di seluruh Indonesia untuk berperan aktif mengawal pelaksanaan Dana Desa di wilayahnya. 

Dalam keterangannya melalui media sosial, DJPK Kemenkeu mengungkapkan ada empat cara masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan Dana Desa. Pertama, dengan ikut berpartisipasi dalam musyawarah desa (Musdes). Sabtu (23/11/2024).

Kehadiran masyarakat dalam Musdes dianggap sangat penting untuk ikut menentukan program dan prioritas pembangunan desa.

Kedua, masyarakat diminta untuk memantau laporan penggunaan Dana Desa di desa masing-masing. 

Ketiga, masyarakat dapat melaporkan indikasi penyelewengan atau pelanggaran penggunaan Dana Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, pemerintah supra desa seperti Kecamatan atau Inspektorat Jenderal di Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Jika menemui kejanggalan dalam penyaluran Dana Desa seperti dana desa tidak transparan, segera laporkan”, ujar DJPK Kemenkeu di media sosialnya.

Keempat, masyarakat juga dapat mengajukan pengaduan melalui kanal sipemandu.kemendesa.go.id atau lapor.go.id.

Pada kesempatan yang sama, DJPK Kemenkeu juga menyampaikan perkembangan realisasi penggunaan dan penyaluran Dana Desa untuk tahun anggaran 2024. 

Dari pagu Dana Desa 2024 yang sebesar Rp 71 triliun, realisasi hingga 15 November 2024 telah mencapai 94,81 persen, atau setara dengan Rp 67,31 triliun.

Topik:

dana-desa djpk