Pengamat Desak Oknum Kades Pakai Dana Desa untuk Judi Online Ditindak Tegas


Jakarta, MI - Pengamat kebijakan publik, Riko Noviantoro mendesak oknum kepala desa yang diduga menggunakan dana desa untuk judi Online (Judol) agar ditindak tegas secara hukum.
Temuan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa dalam jumlah yang mencengangkan, mencapai puluhan miliar rupiah oleh oknum Kepala Desa (Kades) untuk Judol.
Riko menjelaskan bahwa, terlibatnya kepala desa dalam penyalahgunaan dana desa untuk judi online bisa disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu faktor integritas pribadi yang lemah dan pengaruh lingkungan sekitar yang tidak mendukung perilaku yang baik.
Ia pun menyarankan supaya oknum kepala desa yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana desa ditindak tegas. "tidak ada toleransi untuk kepala desa yang terlibat dalam kasus tersebut dan harus segera ditindak secara hukum," ujarnya kepada monitorindonesia.com. Senin (20/1/2025).
Selain itu, Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik juga menanggapi kasus tersebut agar pemerintah segera memecat oknum-oknum yang menyalahgunakan dana desa untuk judol.
"Pecat dan penjarakan. Selesai," tegasnya.
Berdasarkan temuan PPATK, alokasi transfer ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) di salah satu kabupaten di Sumatera Utara pada periode Januari-Juni 2024 tercatat sebesar lebih dari Rp 115 miliar. Dari jumlah tersebut, lebih dari Rp 50 miliar diduga ditransfer kepada kepala desa atau pihak lainnya, dengan sekitar Rp 40 miliar yang diperkirakan telah diselewengkan.
Sebagai informasi, Anggaran Dana Desa dalam RAPBN 2024 mencapai Rp 71 triliun, lebih besar 1,42 persen dibandingkan tahun 2023. Dana ini mencakup Rp 68 triliun untuk dana desa reguler, Rp 1 triliun dari penganggaran pusat, dan Rp 2 triliun dana desa tambahan untuk tahun berjalan. Pemerintah terus memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pembangunan desa, dengan tujuan mengurangi jumlah desa berkembang, tertinggal, dan sangat tertinggal.
Sebanyak 75.259 desa di 434 kabupaten kota seluruh Indonesia sebagai penerima Dana Desa ini. Besaran nilai dana tersebut masing-masing terdiri dari Rp68 triliun dana desa reguler, Rp1 triliun dari penganggaran pusat, dan Rp2 triliun dana desa tambahan yang dialokasikan pada tahun berjalan.
Berdasarkan data Kemendes PDTT, pada Oktober 2023 jumlah desa berkembang berkurang menjadi 28.766, dibandingkan 33.902 desa pada tahun sebelumnya. Desa tertinggal pun turun menjadi 7.154, dan desa sangat tertinggal tersisa 4.850 desa.
Topik:
dana-desa kepala-desa penyalahgunaan-dana-desa judi-online riko-noviantoro