Daftar Lengkap UMP 2025: Kenaikan 6,5% di Semua Provinsi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 12 Desember 2024 14:45 WIB
Kenaikan UMP 6,5% di Semua Provinsi
Kenaikan UMP 6,5% di Semua Provinsi

Jakarta, MI - Seluruh provinsi di Indonesia telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, yang mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Penetapan ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, serta mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024 tentang Penetapan UMP, yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Kamis (12/12/2024).

Peraturan tersebut menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi untuk menetapkan UMP di wilayah masing-masing, dengan batas waktu pengumuman paling lambat pada Rabu, 11 Desember 2024. Sementara itu, pengumuman UMP untuk sektor Pemerintah Kabupaten/Kota dijadwalkan pada Rabu, 18 Desember 2024.

Berikut Ini Adalah Daftar UMP Terbaru di Berbagai Provinsi:

1. DKI Jakarta : Rp5.396.761. (naik Rp329.380) - Sudah ditetapkan
2. Papua Tengah : Rp4.285.847 - Sudah ditetapkan
3. Papua : Rp4.285.847 (naik Rp261.577) - Sudah ditetapkan
4. Papua Barat : Rp3.613.847 (naik Rp220.545) - Belum ditetapkan
5. Papua Pegunungan : Rp4.285.847 (naik Rp261.577) - Belum ditetapkan
6. Papua Barat Daya : Rp4.285.847 (naik Rp261.577) - Sudah ditetapkan
7. Papua Selatan : Rp4.285.847 (naik Rp261.577) - Belum ditetapkan
8. Maluku : Rp 3.141.699 (naik Rp191.746) - Sudah ditetapkan
9. Maluku Utara : Rp 3.408.000 (naik Rp208.000) - Sudah ditetapkan
10. Sulawesi Utara : Rp3.775.425 (naik Rp230.425) - Belum ditetapkan
11. Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583 (naik Rp177.885) - Sudah ditetapkan
12. Sulawesi Tenggara : Rp3.073.487 (naik Rp187.523) - Sudah ditetapkan
13. Sulawesi Barat : Rp3.104.430 (naik Rp189.472) - Sudah ditetapkan
14. Gorontalo : Rp3.221.731 (naik Rp196.6311) - Sudah ditetapkan
15. Kalimantan Barat: Rp 2.878.286 (naik Rp175.680) - Sudah ditetapkan
16. Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621 (naik Rp212.005) - Sudah ditetapkan
17. Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194 (naik Rp213.382) - Sudah ditetapkan
18. Kalimantan Timur: Rp 3.579.313 (naik Rp218.455) - Sudah ditetapkan
19. Kalimantan Utara: Rp 3.580.160 (naik Rp218.507) - Sudah ditetapkan
20. Banten: Rp 2.905.119 (naik Rp177.307) - Sudah ditetapkan
21. Jawa Barat: Rp 2.191.232 (naik Rp154.285) - Sudah ditetapkan
22. Jawa Tengah: Rp 2.169.348 (naik Rp132.401) - Sudah ditetapkan
23. DI Yogyakarta: Rp 2.264.080 (naik Rp138.183) - Sudah ditetapkan
24. Jawa Timur: Rp 2.305.984 (naik Rp140.740) - Sudah ditetapkan
25. Bali : Rp 2.996.560 (naik Rp182.888) - Sudah ditetapkan
26. Nusa Tenggara Barat : Rp 2.602.931 (naik Rp158.864) - Sudah ditetapkan
27. Nusa Tenggara Timur : Rp 2.328.969 (naik Rp142.143) - Belum ditetapkan
28. Bengkulu : Rp2.670.039 (naik Rp162.960) - Sudah ditetapkan
29. Lampung: Rp 2.893.068 (naik Rp176.571) - Sudah ditetapkan
30. Sumatera Selatan : Rp3.681.570 (naik Rp224.696) - Sudah ditetapkan
31. Sumatera Barat : Rp2.994.193 (naik Rp182.744) - Sudah ditetapkan
32. Sumatera Utara : Rp2.992.559 (naik Rp182.644)
33. Bangka Belitung : Rp3.876.600 (naik Rp236.000)
34. Riau : Rp 3.508.775 (naik Rp214.150) - Sudah ditetapkan
35. Kepulauan Riau : Rp3.623,653 (naik Rp221.161) - Sudah ditetapkan
36. Jambi : Rp 3.234.533 (naik Rp197.412) - Sudah ditetapkan
37. Aceh : Rp3.685.615 (naik Rp224.943) - Sudah ditetapkan
38. Sulawesi Selatan : Rp3.657.527 (naik Rp223.229) - Sudah ditetapkan

Beberapa provinsi sudah menetapkan UMP, sementara yang lainnya masih dalam proses.

Topik:

ump kenaikan-ump-2025 permenaker pemda