Biodiesel B40 Diperketat, ESDM akan Hadirkan Tim Khusus


Jakarta, MI - Pemerintah semakin serius dalam memastikan kualitas biodiesel 40% (B40) yang beredar di Indonesia.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EBTKE ESDM), Eniya Listiyani Dewi, menegaskan bahwa tim pengawas segera diterjunkan guna memperketat pengawasan distribusi B40.
Tim ini akan terdiri dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), serta EBTKE. Langkah ini diambil untuk memastikan bahan bakar biosolar dengan campuran nabati 40% tetap sesuai standar.
"Kami akan melakukan pengawasan tambahan terhadap kandungan air, warna, dan densitas bahan bakar yang didistribusikan agar benar-benar memenuhi standar B40," ucap Eniya dalam acara Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia: Tantangan dan Peluang di Era Baru, di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Pemerintah Antisipasi Tantangan B40 Tanpa Insentif
Pengawasan yang lebih ketat terhadap implementasi B40 dilakukan sebagai langkah antisipasi, mengingat tidak ada insentif seperti pada program biodiesel sebelumnya. Menurut Eniya, hal ini menjadi perbedaan utama yang mempengaruhi pengawasan terhadap kualitas biodiesel.
“Dulu ada insentif, jadi pasti diuji di laboratorium. Sekarang tidak ada, sehingga kami perlu melakukan inspeksi lebih ketat untuk memastikan kualitasnya," ujar Eniya.
Distribusi B40 Berjalan Bertahap
B40, kendati sudah mulai didistribusikan sejak awal Januari lalu, masih belum sepenuhnya menggantikan B35 di seluruh wilayah. Hal ini diketahui dari beberapa titik serah masih harus menghabiskan stok B35 terlebih darhulu.
Meski demikian, PT Pertamina Patra Niaga juga telah lebih dulu menyalurkan B40 di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum alias SPBU sejak awal Januari 2025. Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri ESDM No. 345.K/EK.01/MEM.E/2024 yang ditetapkan pada 30 Desember 2024.
Sementara itu, pemerintah memperkirakan seluruh stok B35 akan habis pada 31 Januari 2025, sehingga implementasi B40 dapat berjalan secara penuh di seluruh Indonesia.
Topik:
biodiesel b40 ebtke-esdm