Penyelesaian Piutang atas Pemanfaatan Lahan Pelindo Berlarut-larut


Jakarta, MI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Forum Komunikasi Generasi Muda Pejuang Aspirasi Rakyat (FK GEMPAR) menelaah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuanganTahun buku 2020 dan 2021 pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Bahwa, menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) FK GEMPAR, Johannes Eben, penyelesaian piutang atas pemanfaatan lahan milik PT Pelindo (Persero) oleh mitra berlarut-larut.
"PT Pelindo tidak dapat sepenuhnya memanfaatkan atas hak pengelolaan lahan yang dimiliki," kata Johannes kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (19/4/2025).
Johannes menjelaskan, bahwa pada Tahun 2021 dan 2020 PT Pelindo memiliki piutang usaha yang diantaranya bersumber dari piutang usaha pihak ketiga dengan nilai masing-masing sebesar Rp1.253.132.841.000,00 dan Rp1.277.605.993.000,00.
"Dari nilai piutang tersebut, PT Pelindo menyajikan piutang lahan bermasalah sebesar Rp352.488.888.107,00 yang diantaranya merupakan piutang pada mitra swasta dan BUMN," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap piutang lahan pada PT Pelindo menunjukkan bahwa terdapat permasalahan.
Bahwa belum terdapat kesepakatan penyelesaian atas piutang lahan antar BUMN yang diakui dan dicatat oleh PT Pelindo berdasarkan data piutang lahan bermasalah PT Pelindo per 31 Desember 2022, diketahui piutang kepada BUMN belum menemui kesepakatan kedua belah pihak, dengan rincian:
Djakarta Lloyd 13.988.721.807,00; PT Perikanan Nusantara (Persero) 3.512.681.000 ,00; PT Petro Kimia 31.723.908.160,00 , PT PLN (Persero) Distribusi Bali 37.570.064.810,00 Subreg Jawa; PLN PJB-II PLTG/PLTU Gresik 81.055.046.910,00 ; PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) 75.838.150.623,00; PT Gal. Kapal Dok Kodja Bahari 7.909.327.249,00; Solusi Bangun Indonesia 11.495.722.386,00.
Penelusuran atas dokumen risalah rapat dan korespondensi atas peran Kementerian BUMN dalam perselisihan antara PT Pelindo (Persero) dengan BUMN lain atas kepemilikan dan pemanfaaatan lahan diantaranya Surat PT Pelindo III (Persero) kepada Kementerian BUMN Nomor AR.01.04/10/HOFC-2020 tanggal 27 Januari 2020 terkait permohonan mediasi antara PT Pelindo III (Persero) dengan beberapa BUMN yaitu PT PJB, PT Petromikia Gresik, PT DKB, dan PT Pelni.
Risalah rapat mediasi antara PT Pelindo III (Persero) dengan PT PLN (Persero) bersama dengan Kementerian BUMN tanggal 27 Mei 2021 atas perselisihan pemanfaatan lahan yang digunakan oleh PT PLN Nusantara Power di atas HPL PT Pelindo III (Persero) di Gresik.
Atas hal tersebut, Kementerian BUMN belum memutuskan atas perselisihan kepemilikan dan pemanfaatan lahan antar BUMN. Merujuk Peraturan Menteri BUMN Nomor Per- 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi BUMN telah mengatur peran dan fungsi Kementerian BUMN diantaranya Menteri BUMN selaku RUPS/pemegang saham/pemilik modal dalam rangka pembinaan BUMN dapat bertindak sebagai mediator untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi antar BUMN.
Namun demikian, lanjut Johannes, penyelesaian perselisihan antara PT Pelindo (Persero) dengan BUMN lain terkait kepemilikan dan pemanfaatan lahan belum optimal dengan belum diputuskannya atas perselisihan antar BUMN tersebut.
Menurut Johannes, kondisi tersebut mengakibatkan PT Pelindo (Persero) tidak dapat memanfaatkan aset secara optimal bagi perusahaan dan berpotensi kehilangan pendapatan atas piutang yang tidak tertagih sebesar Rp407.641.586.008,50 dan PT Pelindo (Persero) berpotensi kehilangan aset tanah HPL
yang dikuasai oleh pihak lain.
BPK RI menyatakan bahwa Kondisi tersebut disebabkan Menteri BUMN belum optimal dalam menyelesaikan perselisihan kepemilikan dan pemanfaatan lahan antar BUMN.
Direktur Pengelola PT Pelindo (Persero) lalai dalam menyelesaikan permasalahan atas perjanjian kerja sama sewa lahan dengan mitra dan tidak tegas dalam memutuskan kelanjutan perjanjian pemanfaatan lahan dengan mitra.
"Dewan Komisaris PT Pelindo (Persero) lalai dalam mengawasi kinerja Direksi PT Pelindo (Persero) terkait hak dan kewajiban para pihak dalam pemanfaatan lahan milik PT Pelindo (Persero)," demikian Johanner merujuk LHP BPK RI. (an)
Topik:
Pelindo BPK BUMNBerita Sebelumnya
Wapres Gibran Diduga Lindungi Mafia Beras
Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
19 jam yang lalu

Komisi VI DPR Akan Ambil Keputusan Tingkat I RUU BUMN, Jadi Badan Penyelenggara BUMN
26 September 2025 08:33 WIB