Trump Kenakan Tarif 32% untuk Produk Indonesia Mulai 1 Agustus


Jakarta, MI - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengumumkan bahwa Indonesia akan dikenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen. Tarif impor tersebut mulai berlaku secara resmi pada 1 Agustus 2025.
Dalam surat yang diunggah lewat akun pribadi Truth Socialnya pada Selasa (8/7/2025), Trump menyatakan bahwa tarif tersebut berlaku untuk semua produk "made in Indonesia" yang diekspor ke AS.
"Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif kepada Indonesia hanya 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirim ke AS, terpisah dari semua tarif sektoral lainnya," ujarnya.
Trump mengancam akan memberlakukan tarif tambahan bagi produk yang dikirim lewat negara lain sebagai upaya menghindari tarif utama.
"Barang yang dikirim ulang untuk menghindari tarif akan dikenakan tarif yang lebih tinggi", kata Trump.
Ia menyampaikan bahwa AS siap melanjutkan kerja sama dagang dengan Indonesia. Namun, dia meminta agar perdagangan kedua negara dapat dilakukan secara lebih seimbang dan adil.
"Bertahun-tahun kami telah membahas hubungan dagang dengan Indonesia, dan telah menyimpulkan kami harus keluar dari ketidakseimbangan perdagangan yang berlangsung lama dan terus-menerus, yang ditimbulkan oleh tarif Indonesia, serta kebijakan dan hambatan perdagangan nontarif. Sayangnya, hubungan kita selama ini jauh dari resiprokal," ungkapnya.
Trump menilai tarif 32 persen masih tergolong rendah dibandingkan kebutuhan riil untuk menekan defisit perdagangan antara AS dan Indonesia. Ia pun berharap Indonesia dapat memahami bahwa kebijakan ini terpaksa diambil demi memperbaiki ketimpangan tersebut.
"Defisit ini adalah ancaman besar terhadap perekonomian kami, dan tentu saja, keamanan nasional kami," pungkas Trump.
Topik:
tarif-resiprokal as donald-trump