Tanah Bersertifikat Tak Dimanfaatkan 2 Tahun Beruntun Bisa Diambil Alih Negara


Jakarta, MI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut berpotensi diambil alih oleh negara.
Kebijakan ini menyasar tanah yang sudah memiliki legalitas berupa sertifikat, namun tidak digunakan untuk kegiatan ekonomi atau pembangunan apa pun. Menurut Nusron, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap lahan yang dibiarkan terbengkalai tanpa nilai guna.
"Terhadap yang sudah terpetakan dan besertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan," tutur Nusron dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).
Proses pengambilalihan dilakukan secara bertahap, diawali dengan pemberian surat peringatan. Jika tidak ada perubahan, tanah tersebut akan dikategorikan sebagai tanah telantar.
Tahapan dimulai dari pemberitahuan awal, lalu surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Setelah itu, jika dalam kurun waktu total 587 hari sejak surat pertama tidak ada perubahan, tanah tersebut ditetapkan sebagai objek land reform.
Land reform atau reforma agraria adalah kebijakan pemerintah untuk mendistribusikan kembali tanah kepada masyarakat, terutama kelompok yang tidak memiliki atau kekurangan lahan.
"Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua," ujarnya.
"Tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih kesempatan lagi, tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih waktu enam bulan untuk melakukan perundingan. Masih tidak ada aktivitas lagi, maka pemerintah menetapkan itu menjadi tanah telantar,"ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa keseluruhan proses untuk menetapkan suatu lahan sebagai tanah telantar membutuhkan waktu sekitar empat tahun, terdiri dari dua tahun masa tidak dimanfaatkan ditambah 587 hari untuk tahapan administrasi dan peringatan.
Nusron juga mengungkapkan bahwa dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di seluruh Indonesia, sekitar 1,4 juta hektare telah dikategorikan sebagai tanah telantar dan kini masuk dalam program reforma agraria.
Kebijakan ini diberlakukan secara menyeluruh untuk semua jenis hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga hak pakai tanpa pengecualian.
"Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi tanah telantar," jelas Nusron.
Topik:
tanah tanah-terlantar menteri-atrbpn