Nusron: Hampir 50% Lahan Bersertifikat Dikuasai 60 Keluarga

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 15 Juli 2025 11:57 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (Foto: Dok DPR)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (Foto: Dok DPR)

Jakarta, MI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan fakta mengejutkan terkait lahan di Indonesia. Ia menyebut hampir separuh dari total lahan bersertifikat di Tanah Air hanya dimiliki oleh segelintir orang.

Dari total 70,4 juta hektare Areal Penggunaan Lain (APL) yang menjadi kewenangan ATR/BPN, sebanyak 55,9 juta hektare atau sekitar 79,5 persen telah terpetakan dan bersertifikat. Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 48 persen lahan atau sekitar 26,8 juta hektare, dikuasai hanya oleh 60 keluarga di Indonesia.

"Dari 55,9 juta hektare (lahan bersertifikat) itu, 48 persen dari 55,9 juta, katakanlah 56 juta, dari 48 persen itu hanya dimiliki, sekali lagi, baik HGU maupun HGB, hanya dimiliki oleh 60 keluarga di Indonesia," ungkap Nusron dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).

"Jadi dari 55,9 juta hektare, 48 persennya itu hanya, bukan dimiliki, salah-salah, hanya dikuasai, salah, maaf, hanya dikuasai, kalau miliknya masih milik negara, tapi hanya dikuasai oleh 60 keluarga di negara," sambungnya.

Ia menilai, penguasaan ini tidak dilakukan secara langsung oleh individu, melainkan melalui berbagai badan hukum atau perusahaan.

"Yang kalau dipetakan PT-nya, PT-nya bisa berubah macam-macam. Tapi kalau di-tracking siapa beneficiary ownership-nya, BO-nya, itu hanya 60 keluarga," ujarnya.

Menurutnya, ketimpangan tersebut merupakan konsekuensi dari kebijakan masa lalu yang belum berpihak. "Inilah problem di Indonesia, kenapa terjadi kemiskinan struktural? Karena ada kebijakan yang tidak berpihak. Ada tanda petik, kalau kami boleh menyimpulkan, ada tanda petik kesalahan kebijakan pada masa lalu," tutur Nusron.

Nusron menjelaskan bahwa pemerintah saat ini mengedepankan perubahan kebijakan berbasis tiga prinsip utama, yakni keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi.

Kata dia, prinsip keberlanjutan bertujuan untuk menjaga kelangsungan usaha yang sudah ada, sedangkan prinsip keadilan dan pemerataan berarti lahan baru tidak lagi diberikan kepada pihak-pihak yang sebelumnya sudah menguasai terlalu banyak.

"Yang sudah ada jangan dimatikan. Kalau ada barang baru, jangan diberikan kepada mereka lagi," pungkas Nusron.

Topik:

lahan penguasaan-lahan menteri-atrbpn