Menteri ATR/BPN: Tanah dan Pulau di RI Tak Bisa Dimiliki Asing

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 5 Juli 2025 12:49 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (Foto: Dok MI)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, buka suara terkait polemik jual beli pulau yang kembali mencuat dan memicu kegelisahan publik.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Nusron menegaskan bahwa tanah di Indonesia, termasuk pulau, tidak bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA). 

Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang secara eksplisit hanya memberikan hak kepemilikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI). Termasuk, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), maka status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.

"Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing," tegas Nusron, dikutip Sabtu (5/7/2025). 

Ia juga mengingatkan, pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir perlu diatur agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh pihak tertentu.

Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30 persen wilayah pulau harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.

Nusron menegaskan bahwa sebuah pulau tidak boleh dimiliki secara penuh oleh satu individu atau satu entitas hukum. Sebagian wilayahnya harus tetap menjadi milik negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Rapat kerja ini turut dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, serta pejabat tinggi madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN beserta Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN.

Topik:

menteri-atrbpn pulau-indonesia wna