Belum Sembuh Juga Ternyata, Petugas Imigrasi Bandara Soetta Peras WNA China

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Februari 2025 12:31 WIB
Surat Kedubes China (Foto: Dok MI)
Surat Kedubes China (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pemerasan petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta alias Soetta terhadap WNA asal China memalukan bangsa Indonesia. 

Kedutaan Besar China sampai mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri RI mengenai kasus pemerasan warganya.

Menanggapi hal itu, eks Wakil Ketua KPK RI, La Ode M Syarief menilainya sebagai perbuatan yang sangat memalukan bangsa Indonesia.

Melalui akun media sosial X (dahulu Twitter), Laode M Syarief mengunggah tangkapan layar surat Kedutaan Besar (Kedubes) China tertanggal 21 Januari 2025 itu. 

Surat resmi Pemerintah China melalui kedutaannya di Indonesia itu ramai di linimassa X (Twitter) pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Tak hanya mengunggah surat resmi Kedubes China, Laode M Syarif juga memberikan komentarnya soal pemerasan yang dilakukan petugas Imigrasi bandara itu.

Dia menilai perilaku petugas Imigrasi RI memalukan karena sering memeras turis dan pekerja asing China. 

Sebagai respons atas tindakan memalukan itu, Laode mendesak aparat Kepolisian dan KPK segera menangkap oknum-oknum seperti diungkap dalam surat Kedubes China tersebut.

"Perilaku IMIGRASI YANG MEMALUKAN karena SERING MEMERAS TURIS DAN PEKERJA DARI CHINA." tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (2/2/2025).

"Semoga orang-orang yang terdapat dalam lampiran Surat Kedutaan Besar China ini SEGERA DITAHAN OLEH POLRI @ListyoSigitP dan @KPK_RI :SANGAT MEMALUKAN DAN BELUM SEMBUH-SEMBUH DARI DULU. @Kemlu_RI

@ditjen_imigrasi," katanya.

Melalui surat resminya, Kedubes China menjelaskan bahwa mereka telah berkomunikasi dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta untuk menyelesaikan kasus pemerasan terhadap WN China tersebut.

"Tahun lalu, dengan bantuan Departemen Konsuler Kementerian yang terhormat, Kedutaan Besar China telah menjalin kontak dan koordinasi yang erat dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta untuk menyelesaikan 44 kasus pemerasan dengan total uang sekitar Rp32.750.000,- yang dikembalikan kepada lebih dari 60 WN China," tulis Kedubes China dalam surat tersebut.

Melalui surat resmi tersebut juga terungkap bahwa kasus pemerasan WNA China di Bandara Internasional Jakarta terjadi antara Februari 2024 hingga Januari 2025.

"Ini hanyalah sebagian kecil dari banyaknya kasus pemerasan karena masih banyak lagi WN China yang tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang padat atau takut akan tindakan balasan saat masuk ke negara tujuan," ungkapnya.

Kedubes China juga memberikan harapan kepada pihak Indonesia agar tanda yang bertuliskan “Dilarang memberi tip”, “Silakan lapor jika terjadi pemerasan” dalam bahasa Indonesia, Mandarin, dan Inggris dapat dipasang di tempat pemeriksaan imigrasi guna memberantas masalah pemerasan di bandara di Indonesia.

"Dan, perintah larangan memberi tip dapat dikeluarkan kepada agen-agen perjalanan China agar mereka tidak akan menyarankan wisatawan China untuk menyuap petugas imigrasi bandara di Indonesia," tandas kedubes China. 

Topik:

Petugas Imigrasi Bandara Soetta Peras WNA China Imigrasi WNA China