Prabowo Instruksikan Nusron Percepat Proses Penguasaan Tanah Telantar jadi 90 Hari

![Presiden RI, Prabowo Subianto Presiden RI, Prabowo Subianto [Foto: Istimewa]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/presiden-ri-prabowo-subianto-22.webp)
Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, untuk mempercepat proses penetapan tanah telantar. Tenggat waktu yang sebelumnya mencapai 587 hari kini dipangkas menjadi hanya 90 hari.
Hal itu diungkapkan Nusron saat menghadiri audiensi dengan Pimpinan DPR RI. Ia menyebut percepatan tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, sesuai arahan Presiden.
"Karena prosesnya untuk menentukan tanah telantar itu lama, berdasarkan PP (Nomor 20 Tahun 2021) butuh waktu 587 hari. Karena itu, atas perintah Bapak Presiden Prabowo, demi untuk rakyat, kami diperintah revisi. Prosesnya kami persingkat, hanya 90 hari," katanya di DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Proses revisi aturan tersebut disebut sudah rampung hingga tahap harmonisasi, dan kini hanya menunggu tanda tangan Presiden Prabowo untuk segera diberlakukan. Aturan baru itu akan memangkas tenggat waktu penetapan tanah telantar menjadi 90 hari.
Nusron menegaskan kembali bahwa tanah telantar menjadi objek reforma agraria. Itu termasuk tanah yang berstatus hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), sampai hak konsesi yang tidak digunakan selama 2 tahun.
"Dua tahun, mangga, tidak diapa-apakan, tidak dimanfaatkan. Negara berhak untuk mengevaluasi, kemudian mencatatkan tanah telantar, bisa diserahkan kepada Bank Tanah. Kemudian, diredistribusikan kepada rakyat," ujarnya.
Awalnya, tenggat 587 hari digunakan untuk memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik tanah atau lahan yang dianggap tak dimanfaatkan sesuai peruntukan. Jika tak digubris oleh pemilik sertifikat tanah, pemerintah akan mengirim surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
Nusron mengungkapkan, hampir setiap hari ia menerima keluhan dari pemilik lahan yang keberatan haknya diambil alih negara.
Ia menekankan, sejatinya tidak ada yang memiliki tanah di Indonesia, kecuali negara. Menurutnya, masing-masing orang yang mengantongi sertifikat cuma diberikan hak menguasai.
"Kalau sampai segini, sudah dikasih surat cinta apa, memang dia kemudian protes. Berarti memang yang bersangkutan itu enggak punya niat untuk mendayagunakan dan memanfaatkan tanah," jelasnya usai Talkshow ILASPP di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025) lalu.
"Ya, protes ya tiap hari protes. Namanya orang, di mana haknya dinyatakan telantar, merasa dia punya kan ... 'Oh ini tanahnya embah-embah saya, leluhur'. Saya mau tanya, emang embah-embah dulu bisa membuat tanah? Nggak bisa membuat tanah, manusia itu enggak bisa membuat tanah!" tegas Nusron.
Topik:
presiden-prabowo-subianto lahan nusron-wahidBerita Sebelumnya
DPR Dukung Percepatan Coretax untuk Modernisasi Pajak
Berita Selanjutnya
RI-Kanada Resmi Teken ICA-CEPA, Ekspor Nasional Kian Mulus
Berita Terkait

DPR Berharap Presiden Prabowo Fokus Perjuangkan Kemerdekaan Palestina di KTT Perdamaian Gaza
13 Oktober 2025 22:17 WIB

Prabowo Pastikan 82 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis Terwujud Bertahap
29 September 2025 16:26 WIB

Kartu Pers Wartawan Dicabut usai Tanya MBG, Mensesneg Buka Suara
29 September 2025 09:47 WIB