Mulai 11 Agustus, Tokopedia-TikTok Shop Potong Rp1.250 per Order dari Penjual


Jakarta, MI - Persaingan platform e-commerce makin ketat. Menyusul langkah Shopee, Tokopedia-TikTok Shop kini menerapkan biaya tambahan sebesar Rp1.250 untuk setiap pesanan yang berhasil dikirim.
Kebijakan ini tertuang dalam Kebijakan Biaya Seller bertajuk Biaya Pemrosesan Order dan mulai berlaku 11 Agustus 2025, jelas Tokopedia-TikTokShop dalam pengumuman resmi, dikutip Senin (4/8/2025).
Namun, ada catatan penting: bila barang dikembalikan oleh pembeli dan dana dikembalikan penuh, biaya pemrosesan tersebut tetap tidak dikembalikan ke pihak penjual.
Biaya Pemrosesan Order dihitung berdasarkan total pesanan, bukan jumlah produk di dalamnya. Dengan kata lain, jika dalam satu transaksi terdapat tiga barang berbeda, biaya yang dikenakan tetap satu kali sebesar Rp1.250.
Begitu juga Jika pesanan hanya satu jenis dengan jumlah empat item yang sama Biaya Pemrosesan Order juga tetap berlaku satu kali Rp1.250.
Biaya Pemrosesan Order sudah termasuk pajak dan akan dipotong langsung dari penyelesaian pesanan.
Apabila pesanan yang belum berhasil dikirim maka Biaya Pemrosesan Order akan dikembalikan sepenuhnya kepada penjual jika dana seluruh pesanan dikembalikan, namun tidak kembali jika sebagian pesanan dikembalikan dananya.
“Biaya ini diberlakukan untuk memperluas Program Ongkir Tokopedia dan TikTok Shop secara strategis, dan meningkatkan layanan logistik yang komprehensif di seluruh Indonesia,” tulis Tokopedia-TikTokShop.
Program ongkos kirim di platform milik ByteDance ini disebut mampu mendorong visibilitas dan meningkatkan penjualan, dengan memberikan opsi pengiriman yang lebih menarik bagi konsumen yang lebih luas.
Sebelumnya, pada 20 Juli lalu, Shopee juga menerapkan kebijakan serupa dengan nominal yang sama, yakni Rp1.250 per pesanan.
Topik:
tokopedia-tiktok-shop biaya-pemprosesan