BUMN Konstruksi PTPP Digugat Pailit Dua Vendor


Jakarta, MI - PT PP Tbk (PTPP) digugat pailit oleh dua perusahaan rekanan bisnisnya. Gugatan tersebut telah teregister dalam perkara permohonan pailit Nomor 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sekretaris Perusahaan PTPP, Joko Raharjo, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (11/9/2025), menyampaikan bahwa perusahaan menerima surat panggilan sidang (relaas) pada 10 September 2025.
Adapun permohonan pailit itu diajukan oleh PT Stahlindo Jaya Perkasa sebagai Pemohon Pailit I dan PT Sinar Baja Prima sebagai Pemohon Pailit II terkait utang KSO PP-Urban.
Stahlindo Jaya Perkasa merupakan subkontraktor pekerjaan struktur baja pada Proyek Pembangunan Museum KCBN Muarajambi yang terikat kontrak dengan KSO PP-Urban melalui perjanjian subkontraktor pada Juni 2024 dan amandemen pada Agustus 2024.
Nilai kontrak dari perjanjian tersebut mencapai Rp14,07 miliar. Dari jumlah itu, PTPP telah membayar Rp10,59 miliar. Setelah dipotong pajak penghasilan dan kewajiban lain sebesar Rp485,62 juta, perusahaan masih memiliki kewajiban Rp2,99 miliar.
Pada 11 Agustus 2025, Stahlindo Jaya Perkasa mengalihkan sebagian piutangnya kepada Sinar Baja Prima senilai Rp1,05 miliar melalui akta cessie.
Dengan pengalihan tersebut, total kewajiban yang dipermasalahkan dalam permohonan pailit ini terdiri dari Rp1,94 miliar yang diminta oleh Stahlindo Jaya Perkasa dan Rp1,05 miliar yang diminta oleh Sinar Baja Prima.
“Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan didampingi oleh Kuasa Hukum,” kata Joko, dikutip Jumat (12/9/2025).
Pihak manajemen menegaskan, sejauh ini permohonan pailit tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha PTPP.
Topik:
pt-pp-tbk ptpp pailit