Menkeu Purbaya Tunda Aturan Pajak E-Commerce

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 27 September 2025 07:55 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok MI)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Polemik pajak e-commerce akhirnya menemukan titik terang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penundaan penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi penjual online di platform digital.

Menurut Purbaya, kebijakan itu dinilai belum tepat diterapkan saat ekonomi nasional masih dalam fase pemulihan. 

"Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Purbaya menuturkan, meskipun sistem pemungutan pajak sudah siap, implementasinya belum dilakukan karena penunjukan pemungut resmi masih belum berlaku.

“Ini kami sedang ngetes sistemnya ya. Sudah bisa diambil, uangnya sudah bisa diambil, beberapa sudah diambil ya, jadi sistemnya sudah siap. Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penerapan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut baru akan dijalankan saat daya beli masyarakat membaik. 

“Jadi kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian," ucap Purbaya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa penerapan PPh Pasal 22 pada transaksi e-commerce bertujuan memperluas basis pajak sekaligus menciptakan kesetaraan antara pedagang online dan konvensional. 

DJP menegaskan, tarif 0,5 persen bersifat final dan lebih sederhana dibandingkan kewajiban perpajakan biasa. Namun, kebijakan ini mendapat penolakan dari para pelaku usaha online, yang khawatir pungutan tambahan akan menekan margin keuntungan dan daya beli konsumen, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Topik:

pajak-e-commerce purbaya-yudhi-sadewa