Status Darurat Militer Korea Selatan, KBRI Seoul Imbau WNI Tetap Waspada

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 4 Desember 2024 07:26 WIB
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol (Foto: Antara)
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) untuk terus memantau perkembangan situasi terkait status darurat militer yang ditetapkan oleh Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol.

Imbauan tersebut diumumkan melalui surat imbauan yang diunggah di akun Instagram resminya pada Selasa malam (3/12/2024), menyusul pengumuman keadaan darurat militer yang mulai berlaku sejak pukul 23.00 KST.

“Negara Dalam Keadaan Darurat Militer” oleh Presiden Yoon Suk-Yeol mulai 3 Desember 2024 pukul 23.00 KST.

“Dimohon untuk tetap tenang, senantiasa waspada, serta selalu memantau perkembangan situasi keamanan di wilayah masing-masing,” kata KBRI Seoul.

Surat itu juga menekankan agar WNI yang berdomisili di Korea Selatan, khususnya di ibu kota Seoul dan sekitarnya, menghindari kerumunan massa serta lokasi publik yang berpotensi menjadi titik berkumpulnya demonstrasi atau unjuk rasa.

“Khusus untuk kota Seoul, dimohon sebisa mungkin untuk sementara menghindari kawasan National Assembly di Yeouido, kantor Kepresidenan di Yongsan, serta lokasi strategis lainnya,” ujarnya.

WNI diminta untuk tidak hanya menghindari kerumunan massa, tetapi juga tidak mendekati, menonton, atau berpartisipasi dalam kegiatan unjuk rasa dari pihak mana pun. Imbauan ini berlaku meskipun demonstrasi berlangsung damai atau tidak menunjukkan indikasi akan terjadi bentrokan.

KBRI juga mengingatkan agar seluruh WNI:

  • Mematuhi hukum yang berlaku serta instruksi atau imbauan dari aparat keamanan setempat.
  • Membawa identitas atau tanda pengenal setiap saat untuk keperluan identifikasi.
  • Mematuhi Dekrit Darurat Militer, termasuk konsekuensi hukum yang mungkin diterapkan jika terjadi pelanggaran.

Bagi WNI yang menghadapi situasi darurat atau prmasalahan, dapat menghubungi KBRI Seoul melalui Hotline PWNI dengan nomor (+82-10-5394-2546), telepon: (02 2224 9000), maupun email [email protected].

Pada Selasa malam. Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer di Korea Selatan dan menuduh oposisi melakukan kegiatan anti-negara yang mengarah ke pemberontakan.

"Darurat militer ditujukan untuk memberantas pasukan pro Korea Utara dan untuk melindungi tatanan kebebasan konstitusional," tutur Yoon dalam pidato yang disiarkan di televisi.

Sekitar dua jam setelah pengumuman tersebut, sebanyak 190 dari 300 anggota parlemen Korea Selatan berkumpul di gedung Majelis Nasional dan menyepakati pembatalan status darurat militer.

Pada Rabu pagi waktu setempat (4/12/2024), Presiden Yoon akhirnya mencabut status darurat militer setelah menerima tekanan dari parlemen dan masyarakat.

Topik:

darurat-militer-korea-selatan kbri-seoul