Bos Waskita Karya Tersangka Korupsi, Erick Thohir Beri Warning Perusahaan BUMN 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 April 2023 18:22 WIB
Jakarta, MI - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan peringatan (Warning) perusahaan-perusahaan BUMN agar bekerja secara profesional dan transparan. Hal itu ia ungkapkan merespons penetapan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank, pada hari ini, Sabtu (29/4). "Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain," kata Ketua Umum PSSI ini. Erick pun menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 2.546.645.987.644 itu. "Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," tambahnya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. [caption id="attachment_539681" align="alignnone" width="300"] Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono jadi tersangka korupsi (Foto: Istimewa)[/caption] Destiawan kini menjadi penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang. Peranan Destiawan Soewardjono dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Uang yang dicairkan itu untuk membayar utang-utang perusahaan dari proyek fiktif. Atas perbuatan liciknya, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Kejagung Korupsi Erick Thohir BUMN Waskita Karya