Panji Gumilang Tak Hadiri Panggilan Bareskrim, Pengacara: Tangan Kirinya Patah
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
27 Juli 2023 12:27 WIB
![Panji Gumilang Tak Hadiri Panggilan Bareskrim, Pengacara: Tangan Kirinya Patah](https://monitorindonesia.com/2023/07/Panji-Gumilang-di-Bareskrim-Polri.jpg)
Jakarta, MI - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (27/7). Adapun Panji sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.
Pengacara Panji, Hendra Effendi mengatakan, saat ini kliennya masih dalam tahap pemulihan karena tangan kirinya patah. Namun dia tak menjelaskan detail penyebab patahnya tangan Panji.
"Kita kuasa hukum hadir, Pak Panji kemungkinan belum bisa (hadir) karena sedang pemulihan kesehatan. Itu tangannya yang patah. Tangan kiri itu," ujar Hendra saat dikonfirmasi, Kamis (27/7).
Hendra pun mengaku akan mendatangi Bareskrim untuk memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
Sebelumnya, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadha mengatakan, Panji dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia menyebut Panji diminta hadir pada Kamis (27/7).
“Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/7).
Sebagai informasi, Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Penyidik kini tengah berfokus merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Panji Gumilang dalam kasus tersebut.
Selain itu, Bareskrim kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini Ilustrasi - Pengendali Judi Online (Foto: MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pengendali-judi-online.webp)
Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini
5 jam yang lalu
Hukum
![Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Minta Polisi Periksa Saksi Kasus Keterangan Palsu Aep dan Dede Vina Cirebon (Foto: Dok MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/saka-tatal-kasus-vina-cirebon-1.webp)
Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Minta Polisi Periksa Saksi Kasus Keterangan Palsu Aep dan Dede
23 Juli 2024 21:05 WIB
Hukum
![Penyelundupan 20 Ribu Motor Senilai Rp876 M, Bareskrim Polri Tangkap 7 Tersangka Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: Dok Humas Polri)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/penyelundupan-20-ribu-motor-senilai-rp876-m-bareskrim-polri-tangkap-7-tersangka.webp)
Penyelundupan 20 Ribu Motor Senilai Rp876 M, Bareskrim Polri Tangkap 7 Tersangka
21 Juli 2024 22:35 WIB
Hukum
![Hanya 1 Tahun di Lapas, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas! Panji Gumilang (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/e914e222-96ec-45c8-bc99-19ffe2211ace.jpg)
Hanya 1 Tahun di Lapas, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas!
17 Juli 2024 17:35 WIB
Hukum
![Satgas Judol dan Bareskrim Tak Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Promosi Judi Online Seret Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Hakim Beri Kesempatan Terakhir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pengadilan-negeri-jakarta-pusat.webp)
Satgas Judol dan Bareskrim Tak Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Promosi Judi Online Seret Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Hakim Beri Kesempatan Terakhir
16 Juli 2024 15:48 WIB
Hukum
![CBA Minta Bareskrim Sidik Kasus Proyek PJUIT 2017, 2018 dan 2019 senilai Rp 1,1 Triliun Uchok Sky Khadafi (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/uchok-sky-khadafi-direktur-cba-1.webp)
CBA Minta Bareskrim Sidik Kasus Proyek PJUIT 2017, 2018 dan 2019 senilai Rp 1,1 Triliun
10 Juli 2024 06:39 WIB