Kejagung Kebut Kasus Korupsi Tol Japek II, Ada Tersangka?
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
2 Agustus 2023 21:39 WIB
![Kejagung Kebut Kasus Korupsi Tol Japek II, Ada Tersangka?](https://monitorindonesia.com/2023/08/Ketut-Sumedana-Kapuspenkum-Kejagung.jpg)
Jakarta, MI - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), kebut pemeriksaan kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menyatakan pada hari ini, Rabu (2/8), penyidik memeriksa YM selaku Ketua Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan, Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Management Konstruksi dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independent pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dan EPA sebagai Ketua Panitia lelang tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Ketut menambahkan, bahwa kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejagung sebelumnya menetapkan IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya sebagai tersangka perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kasus ini.
Adapun pembangunan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, pada simpang susun Cikunir dan Karawang Barat itu bernilai kontrak Rp13.530.786.800.000.
"Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara," tutur Ketut, Selasa (14/3).
Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan dari hasil pengembangan perkara Waskita.
Sebagai informasi, nama baru Jalan Tol Layang Japek menjadi Jalan Layang MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed didasarkan pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 417 Tahun 2021 yang diteken tanggal 8 April 2021.
Perubahan nama tersebut disahkan dalam acara seremoni di akses masuk KM 10A Junction Cikunir, Senin 12 April 2021 lalu.
Jalan Layang MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed ini terbentang sepanjang 36,84 kilometer dari arah Jakarta ke Cikampek, mulai KM 10A Cikunir hingga KM 46 di Karawang Barat. (Wan)
#Korupsi Tol Japek II
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-6.webp)
Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD
4 jam yang lalu
Hukum
![Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar soal Penyimpangan Dana di Pemkab Kotawaringin Barat Tahun 2009 Detik-Detik Kejagung tangkap anggota DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar/Dok: Kejagung Detik-Detik Kejagung tangkap anggota DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ujang-iskandar.webp)
Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar soal Penyimpangan Dana di Pemkab Kotawaringin Barat Tahun 2009
5 jam yang lalu
Hukum
![Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Belum Ditahan, Kejagung: Penyidik sedang Monitoring Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-6.webp)
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Belum Ditahan, Kejagung: Penyidik sedang Monitoring
26 Juli 2024 01:34 WIB