Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Divonis 5 Tahun Bui Terkait Kasus Korupsi
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
13 September 2023 14:26 WIB
![Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Divonis 5 Tahun Bui Terkait Kasus Korupsi](https://monitorindonesia.com/2021/03/medium_95hasnaeni-moein.jpg)
Jakarta, MI - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni 'Wanita Emas' divonis 5 tahun penjara. Hasnaeni dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016-2020.
"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).
"Menjatuhkan pidana kepada kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta," sambungnya.
Hasnaeni juga dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17 miliar lebih.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Hasnaeni dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Tak hanya itu, Hasnaeni juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17,5 miliar subsider tiga tahun penjara.
Dalam kasus ini, Hasnaeni didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Jarot Subana, Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020; Agus Wantoro, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita; Kristadi Juli Hardjanto, General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020.
Mereka didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Total korupsi dengan kerugian negara yang mereka lakukan senilai Rp 2,5 triliun.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-6.webp)
Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD
3 jam yang lalu
Hukum
![Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (26/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/menteri-kp-sakti-wahyu-trenggono-dicecar-kpk-soal-aliran-dana-korupsi-di-pt-telkom.webp)
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
4 jam yang lalu
Hukum
![KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri? Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri?
10 jam yang lalu
Hukum
![Diduga Terima Rp10 Miliar Korupsi Telkom, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono: Hah? Nggak Ada Itu! Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (26/7/2024)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/menteri-kelautan-dan-perikanan-republik-indonesia-sakti-wahyu-trenggono-memenuhi-panggilan-penyidik-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-untuk-diperiksa-sebagai-saksi-jumat-2672024.webp)
Diduga Terima Rp10 Miliar Korupsi Telkom, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono: Hah? Nggak Ada Itu!
12 jam yang lalu