Polri Sita Surat Tanah Panji Gumilang Tersangka TPPU
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
26 September 2023 13:31 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah dokumen terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dokumen yang disita penyidik Bareskrim Polri antara lain berupa surat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di Indramayu, Jawa Barat.
"Warkat tanah atas nama saudara PG dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu 55 eksemplar, buku tanah atas nama saudara PG dan kekuarga di BPN kabupaten Indramayu 220 eksemplar," ungkap Ramadhan, Selasa (26/9).
Selain itu, pihaknya juga melakukan penyitaan dokumen terkait dengan adanya perjanjian kredit. Kemudian, salinan legalisir akta pendirian YPI nomor 61 tanggal 25 Januari 1994. Salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 84 tanggal 13 agustus 1996.
"Penyidik melakukan penyitaan dokumen terdiri dari perjanjian kredit Jtrust invesment terdiri dari 36 eksemplar, foto kopi legalisir SHM yang digunakan di Jtrust invesment sebanyak 41 eksemplar," tuturnya.
"Salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 18 tanggal 18 Februari 1999, salinan legalisir akta keputusan badan pendiri YPI nomor 10 tanggal 9 September 2005," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, termasuk dari pihak yayasan dan pihak lain yang terkait Sdr. PG," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (21/9).
Selain pemeriksaan saksi, Ramadhan menjelaskan penyidik juga telah melakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening milik Panji Gumilang, YPI, dan badan hukum lainnya. Serta dilakukan penyitaan dokumen surat.
"Penyidik juga telah melaksanakan koordinasi dengan ahli yayasan, ahli pidana, dan pihak Kementrian Hukum dan HAM terkait proses yang sedang berjalan," tutupnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini Ilustrasi - Pengendali Judi Online (Foto: MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pengendali-judi-online.webp)
Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini
19 jam yang lalu
Hukum
![Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Minta Polisi Periksa Saksi Kasus Keterangan Palsu Aep dan Dede Vina Cirebon (Foto: Dok MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/saka-tatal-kasus-vina-cirebon-1.webp)
Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Minta Polisi Periksa Saksi Kasus Keterangan Palsu Aep dan Dede
23 Juli 2024 21:05 WIB
Hukum
![Penyelundupan 20 Ribu Motor Senilai Rp876 M, Bareskrim Polri Tangkap 7 Tersangka Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: Dok Humas Polri)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/penyelundupan-20-ribu-motor-senilai-rp876-m-bareskrim-polri-tangkap-7-tersangka.webp)
Penyelundupan 20 Ribu Motor Senilai Rp876 M, Bareskrim Polri Tangkap 7 Tersangka
21 Juli 2024 22:35 WIB
Hukum
![Hanya 1 Tahun di Lapas, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas! Panji Gumilang (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/e914e222-96ec-45c8-bc99-19ffe2211ace.jpg)
Hanya 1 Tahun di Lapas, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas!
17 Juli 2024 17:35 WIB
Hukum
![Satgas Judol dan Bareskrim Tak Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Promosi Judi Online Seret Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Hakim Beri Kesempatan Terakhir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pengadilan-negeri-jakarta-pusat.webp)
Satgas Judol dan Bareskrim Tak Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Promosi Judi Online Seret Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Hakim Beri Kesempatan Terakhir
16 Juli 2024 15:48 WIB
Hukum
![CBA Minta Bareskrim Sidik Kasus Proyek PJUIT 2017, 2018 dan 2019 senilai Rp 1,1 Triliun Uchok Sky Khadafi (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/uchok-sky-khadafi-direktur-cba-1.webp)
CBA Minta Bareskrim Sidik Kasus Proyek PJUIT 2017, 2018 dan 2019 senilai Rp 1,1 Triliun
10 Juli 2024 06:39 WIB